KPK mengatakan akan kembali menjerat Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka suap.
Akan tetapi, KPK mengaku tidak mau sembarangan menetapkan Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka lagi. KPK kini tengah menyusun konsep yang kuat agar tidak kalah lagi jika digugat.
Baca Juga: Microsoft Investasi Rp2,7 Triliun di Indonesia, Dorong Pertumbuhan Cloud dan AI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak mau Prof Eddy Hiariej mengajukan praperadilan lagi dan menang lagi jika penetapan tersangka sudah dilakukan.
Untuk itu, KPK tengah memperkuat dalil hukum saat ini.
"Ini yang kemudian perlu diatata kembali yang lebih baik, sehingga nantinya ketika proses hukum dimulai lagi, kalau pun ada praperadilan, praperadilannya ditolak," katanya, Rabu, 1 Mei 2024.***
Artikel Terkait
Wah, Bus KPK Bakal Mangkal di Bogor
Dapat Hibah Barang Rampasan Negara dari KPK, Ini yang Akan Dilakukan Bupati Bogor
Pemkab Bogor Hadiri Rakornas Pemberantasan Korupsi bersama KPK Sekaligus Peluncuran MCP 2024
Pemkab Bogor Ingin Nilai MCP KPK Meningkat di 2024