Penertiban PKL Puncak, Satpol PP Minta Backup dari Polisi dan TNI

photo author
- Jumat, 14 Juni 2024 | 23:46 WIB
Satpol PP Kabupaten Bogor saat memberikan imbauan kepada PKL di kawasan Puncak. (Ist)
Satpol PP Kabupaten Bogor saat memberikan imbauan kepada PKL di kawasan Puncak. (Ist)


LENTERATIMES.COM - Satpol PP Kabupaten Bogor bakal menerjunkan 250 personel untuk melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor.

Kepala Bidang Ketertiban Umum pada Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara mengatakan, nantinya, personel tersebut akan dibagi ke dalam dua tim.

Tim pertama akan melakukan penertiban dari Rest Area Gunung Mas ke arah Taman Safari.

“Nah tim dua dari Gantole ke rest area,” ujarnya, Jumat, 14 Juni 2024.

Menurutnya, saat penertiban PKL Puncak nanti, pihaknya akan meminta bantuan dari TNI dan Polisi.

“Nantikan kita sama Polisi dan TNI juga minta backup-an, kalau dari Satpol PP kita kurang lebih 250 personel, belum sama TNI Polri,” sambungnya.

Rhama menegaskan, saat ini masih ada kesempatan untuk seluruh PKL yang telah diberikan surat edaran untuk melaksanakn pembongkaran mandiri sebelum ditertibkan.

Pihaknya memberikan waktu hingga 24 Juni 2024 sebelum melakukan penertiban PKL Puncak.

“Kita sudah kasih surat kemarin itu berlaku 7x24 jam untuk melaksanakan bongkar mandiri, pokoknya update pada saat kemarin kita ke sana sudah ada 29 kios yang bangunannya enggak ada,” katanya.

Ia menjelaskan, jika hingga 24 Juni para PKL belum membongkar kiosnya, ihaknya bersama personel gabungan akan melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku.

Para pedagang yang sebelumnya terdata sebanyak 287 kios akan diarahkan untuk mengisi Rest Area Gunung Mas.

“Pokonya dia (PKL) berdiri di ruas jalan apapun itu alasannya kita akan tertibkan, mau dia dapat kunci ataupun enggak, semua rata kita tertibkan,” pungkasnya. (Devina)***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X