Sertifikat Tanah Kini Berbentuk Digital, IPPAT - Pemkab Bogor Mulai Sosialisasi

photo author
- Rabu, 7 Agustus 2024 | 19:25 WIB
Sosialisasi dan pembinaan sertifikat tanah dari analog menjadi sertifikat elektronik di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, 7 Agustus 2024. (Humas Pemkab Bogor)
Sosialisasi dan pembinaan sertifikat tanah dari analog menjadi sertifikat elektronik di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, 7 Agustus 2024. (Humas Pemkab Bogor)

LENTERATIMES.COM - Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN menggelar pembinaan dan sosialisasi alih media sertifikat dari analog menjadi sertifikat elektronik.

Sosialisasi dan pembinaan ini berlangsung di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, 7 Agustus 2024.

Pj Sekda Kabupaten Bogor Suryanto Putra mengatakan, dunia digital menjadi satu keharusan yang tidak bisa dihindari.

 

Resolusi digital, terutama sertifikat pertanahan dari analog menjadi digital merupakan reformasi yang tengah digalakkan di Indonesia.

Bahkan, sesuai Instruksi Presiden, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) digital adalah suatu keharusan yang tidak bisa tunda-tunda.

Pemerintah melalui kementerian ATR/BPN akan mengubah sertifikat analog menjadi digital Sertifikat Tanah Elektronik atau (ST-El).

"Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan didalam database masyarakat pemilik tanah bisa melihat dan menggunakannya dimana dan kapan saja. Juga dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi yang lebih tinggi dalam pengelolaan data pertanahan," kata Pj Sekda Kabupaten Bogor.

 

Menurutnya, sistem digitalisasi akan memberikan perubahan dan kebiasaan, bahkan menjadi suatu kebutuhan dan keharusan yang tidak bisa dihindari.

Sistem digital ini juga diharapkan dibarengi dengan sisi keamanan.

"Dengan sistem digital semua berubah, percepatan juga efisiensi bisa terjadi. Untuk itu pertemuan ini menjadi penting sebagai sarana sosialisasi terhadap para PPAT yang dapat memberikan pemahaman komprehensif beralihnya ke sertifikat elektronik, serta dapat menjawab pertemuan-pertemuan yang ada di masyarakat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat hak atas tanahnya," ungkapnya.

 

Sementara itu, Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Bogor Cynthia Kania menjelaskan, beralihnya sertifikat dari analog menjadi elektronik merupakan upaya optimalisasi teknologi dan inovasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: Pemkab Bogor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X