Bupati Rudy Susmanto Genjot Kinerja ASN Lewat Rotasi 53 Pejabat

photo author
- Kamis, 26 Juni 2025 | 14:09 WIB
Rudy Susmano lantik 53 pejabat baru guna  (Ist)
Rudy Susmano lantik 53 pejabat baru guna (Ist)

LENTERATIMES.COM - CIBINONG – Dalam upaya , Bupati Bogor Rudy Susmanto kembali melakukan rotasi dan pelantikan terhadap 53 pejabat eselon III dan IV.

Langkah ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Bogor dalam menempatkan profesionalisme dan integritas sebagai fondasi utama pelayanan publik.

Bupati Bogor Rudy Susmanto secara resmi merotasi dan melantik 53 pejabat administrator dan pengawas (eselon III dan IV) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Pelantikan berlangsung di Pendopo Bupati Bogor pada Kamis (26/6/2025) sebagai bagian dari strategi untuk mempercepat kinerja birokrasi dan mendukung kelancaran pelaksanaan program prioritas daerah.

Baca Juga: Resmikan Posyandu Tulip di RW 04, Kecamatan Cibinong Targetkan Zero Growth Stunting

Dalam sambutannya, Rudy menegaskan bahwa proses mutasi dan rotasi jabatan dilakukan murni atas dasar pertimbangan profesional, kebutuhan organisasi, serta telah melalui prosedur dan regulasi yang berlaku.

“Perpindahan jabatan bukan didasari oleh kedekatan, bukan pula suka atau tidak suka. Ini murni kebutuhan organisasi. Semua proses dilakukan secara objektif dan profesional,” kata Bupati Bogor.

Ia menegaskan, perpindahan tugas tidak boleh dipahami sebagai bentuk sanksi. Sebaliknya, mutasi adalah bentuk kepercayaan terhadap kemampuan ASN dalam menghadapi tantangan baru.

Baca Juga: Bupati Bogor Ajak Warga Jadikan Hari Lahir Pancasila sebagai Pemacu Semangat Persatuan

“Tidak ada yang dihukum. Justru ini bentuk pengakuan bahwa bapak dan ibu dipercaya mampu membawa perubahan positif di tempat tugas yang baru,” tambahnya.

Rudy juga menjelaskan bahwa pelantikan ini dilakukan menjelang akhir masa enam bulan pertama masa jabatan bupati, dan seluruh proses telah mengantongi izin resmi dari sejumlah lembaga terkait.

Izin tersebut berasal dari Gubernur Jawa Barat, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memastikan bahwa proses pelantikan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Bupati Bogor Intruksikan PUPR Segera Perbaiki Jalan Tegar Beriman

“Kami pastikan tidak ada aturan yang dilanggar. Semua telah diverifikasi dan disetujui oleh otoritas yang berwenang,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahra Fitria Rozi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X