Demi Tanamkan Jiwa Nasionalis, Rudy Susmanto Gaungkan Indonesia Raya dan Pancasila di Kabupaten Bogor

photo author
- Kamis, 10 Juli 2025 | 18:20 WIB
Bupati Bogor minta lagu Indonesia Raya dan Pancasila di putar di setiap wilayah Kabupaten Bogor (Ist)
Bupati Bogor minta lagu Indonesia Raya dan Pancasila di putar di setiap wilayah Kabupaten Bogor (Ist)

LENTERATIMES.COM - Bupati Bogor Rudy Susmanto kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat nilai-nilai kebangsaan di daerah.

Melalui instruksi khusus, ia mewajibkan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan Naskah Pancasila setiap hari di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam upaya memperkuat semangat nasionalisme dan menanamkan rasa cinta tanah air, Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengeluarkan instruksi agar Lagu Kebangsaan Indonesia Raya serta Naskah Pancasila diperdengarkan setiap hari pukul 10.00 WIB di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Ketua KORPRI Kabupaten Bogor Paparkan Enam Program Unggulan untuk Kesejahteraan Anggota

Kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap simbol negara sekaligus sebagai langkah membangun karakter masyarakat yang berjiwa nasionalis.

Instruksi ini sejalan dengan Surat Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Nomor: B-32/KSN/S/TU.00/01/2025 yang dikeluarkan pada 20 Januari 2025, terkait imbauan untuk memperdengarkan lagu kebangsaan sebagai wujud kecintaan terhadap bangsa, pengabdian kepada negara, serta kepatuhan terhadap ideologi Pancasila dan konstitusi negara.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 200.1.2.3/735-Bakesbangpol yang berisi ketentuan teknis pelaksanaan.

Di antaranya, akan ada aba-aba 20 detik sebelum pemutaran lagu untuk memberikan kesempatan kepada semua yang hadir agar bersiap, berdiri tegak, dan menghentikan aktivitas sejenak. Lagu Indonesia Raya akan disusul dengan pemutaran pembacaan Naskah Pancasila.

Baca Juga: Mahasiswa Sampaikan Aspirasi, Rudy Susmanto Jawab dengan Komitmen Hati dan Aksi Nyata

Seluruh instansi pemerintah, lembaga swasta, serta badan usaha di Kabupaten Bogor diinstruksikan untuk memperdengarkan lagu tersebut melalui pengeras suara setiap pukul 10.00 WIB.

Ketentuan ini juga mewajibkan seluruh orang yang berada di lokasi—baik di dalam ruangan maupun di luar—untuk berdiri dalam posisi sempurna, kecuali bila aktivitas yang mereka lakukan berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain jika dihentikan.

Surat edaran ini juga diteruskan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, serta KCD Wilayah I Jawa Barat agar mensosialisasikan kebijakan tersebut ke sekolah-sekolah dan perguruan tinggi.

Baca Juga: DKP Kabupaten Bogor Bangun Gizi Seimbang Lewat Edukasi B2SA dan Taman Pangan

Para camat diminta ikut berperan aktif dalam menyebarkan, mengawasi, dan memastikan pelaksanaan instruksi ini di wilayah masing-masing, termasuk ke tingkat desa, kelurahan, kantor pemerintahan, dan sektor swasta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahra Fitria Rozi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X