METROPOLITAN.ID - Sebagai langkah strategis memperkuat layanan publik dan memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN, Bupati Bogor Rudy Susmanto secara resmi menetapkan 9.756 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun anggaran 2024.
Proses ini dilakukan secara transparan, tanpa pungutan biaya, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah menetapkan 9.756 formasi untuk pengangkatan PPPK paruh waktu di tahun anggaran 2024.
Penetapan ini berlaku untuk formasi di lingkungan kerja Pemkab Bogor dan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Baca Juga: Bupati Bogor Larang ASN Flexing, Tekankan Gaya Hidup Sederhana dan Pelayanan Humanis
Formasi tersebut dibagi dalam dua kelompok besar. Pertama, sebanyak 4.548 formasi ditujukan untuk tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kedua, 5.208 formasi lainnya dialokasikan bagi tenaga non-ASN yang belum masuk dalam data BKN.
“Penetapan formasi PPPK paruh waktu ini sudah kami umumkan secara resmi di situs web Pemkab Bogor dan ditandatangani oleh saya pada 10 September 2025,” jelas Rudy.
Rinciannya, dari kelompok non-ASN terdaftar, terdapat 551 formasi untuk guru, 68 untuk tenaga kesehatan, dan 3.929 untuk tenaga teknis.
Sementara itu, kelompok non-ASN yang belum terdata di BKN mencakup 508 formasi guru, 382 tenaga kesehatan, dan 4.318 tenaga teknis.
Bupati Rudy juga menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan PPPK paruh waktu ini tidak dipungut biaya dan dijalankan secara bersih dari unsur KKN.
Baca Juga: Rudy Susmanto Sampaikan Bela Sungkawa untuk Korban Ambruknya Majelis Taklim Ciomas
Untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, para peserta yang telah mendapat alokasi diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online melalui situs resmi SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id. Pengisian ini dibuka sejak 28 Agustus dan akan berakhir pada 22 September 2025.
Adapun dokumen yang wajib diunggah meliputi pas foto terbaru berlatar merah, ijazah asli, transkrip nilai, surat pernyataan lima poin, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Pemkab Bogor mengingatkan bahwa peserta yang tidak melengkapi dokumen sesuai ketentuan, terlambat mengunggah, atau memberikan data palsu akan dikenakan sanksi berupa pembatalan kelulusan hingga pemecatan tidak hormat.
Artikel Terkait
Wabup Bogor Jaro Ade Lepas Kontingen POPDA, Peparpeda, dan Special Olympics 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Tambang Emas PT Antam di Nanggung
Bupati Bogor Ajak Warga Bersinergi Ciptakan Lingkungan Aman dan Nyaman
Bupati Bogor Larang ASN Flexing, Tekankan Gaya Hidup Sederhana dan Pelayanan Humanis
Apresiasi Inklusi: Rudy Susmanto Terima Penghargaan Tokoh Peduli Disabilitas dari Harian Metropolitan