Menurutnya, Indonesia sering mendapatkan serangan siber dari oknum kejahatan siber yang mengakibatkan kebocoran data pribadi dari beberapa platform yang ada Indonesia.
Baca Juga: Anggota TNI Polri dapat Hadiah Motor dari Ketua DPRD usai Tangkap Bandar Ganja
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah menyatakan bahwa pengaturan data pribadi saat ini terdapat di dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
"Maka untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pelindungan data pribadi, Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi pada tanggal 17 Oktober 2022," katanya.
Baca Juga: Punya Karier Cemerlang di Dunia Musik, Anneth Delliecia Ngaku Lebih Pentingkan Pendidikan
Sementara itu, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, dampak pandemi dan pesatnya teknologi telah mengubah cara beraktivitas dan bekerja.
Kehadiran teknologi sebagai bagian dari kehidupan masyarakat semakin mempertegas kita sedang menghadapi era disrupsi teknologi.
Untuk mengahadapi hal tersebut, semua pihak harus mempercepat kerjasama dalam mewujudkan agenda trasnformasi digital Indonesia.
"Bersama-sama wujudkan cita-cita bangsa Indonesia dengan menjadikan masyarakat madani berbasis teknologi. Kemampuan yang kita miliki serta keunggulan yang terus dijaga akan membawa bangsa Indonesia menjadi bangsa yang hebat dan besar, serta menjadi unggul dalam segi SDM," tandasnya.***
Artikel Terkait
Pentingnya Menjaga Privasi Bersama di Dunia Digital, Ini Tips Melindungi Data Pribadi
Takziah ke Rumah Duka Pelajar yang Meninggal Dibacok, Plt Bupati Bogor Tak Kuat Menahan Haru
Awas! Layanan Pesan Antar Makanan Rentan Kebocoran Data
Atlet hingga Pelatih Peraih Medali Porprov dan Peparda Jabar 2022 Terima Bonus, Ini Pesan Plt Bupati Bogor