Hati-hati, Jaga Data Pribadi Anda di Dunia Digital

photo author
- Selasa, 21 Maret 2023 | 23:35 WIB
Ilustrasi perlindungan data pribadi di era digital. (Freepik)
Ilustrasi perlindungan data pribadi di era digital. (Freepik)

Menurutnya, Indonesia sering mendapatkan serangan siber dari oknum kejahatan siber yang mengakibatkan kebocoran data pribadi dari beberapa platform yang ada Indonesia.

Baca Juga: Anggota TNI Polri dapat Hadiah Motor dari Ketua DPRD usai Tangkap Bandar Ganja

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah menyatakan bahwa pengaturan data pribadi saat ini terdapat di dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

"Maka untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pelindungan data pribadi, Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi pada tanggal 17 Oktober 2022," katanya.

Baca Juga: Punya Karier Cemerlang di Dunia Musik, Anneth Delliecia Ngaku Lebih Pentingkan Pendidikan

Sementara itu, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, dampak pandemi dan pesatnya teknologi telah mengubah cara beraktivitas dan bekerja.

Kehadiran teknologi sebagai bagian dari kehidupan masyarakat semakin mempertegas kita sedang menghadapi era disrupsi teknologi.

Untuk mengahadapi hal tersebut, semua pihak harus mempercepat kerjasama dalam mewujudkan agenda trasnformasi digital Indonesia.

"Bersama-sama wujudkan cita-cita bangsa Indonesia dengan menjadikan masyarakat madani berbasis teknologi. Kemampuan yang kita miliki serta keunggulan yang terus dijaga akan membawa bangsa Indonesia menjadi bangsa yang hebat dan besar, serta menjadi unggul dalam segi SDM," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X