Direktorat Konservasi Apresiasi Langkah Pemkab Bogor
Direktur Perencanaan Konservasi KLHK, Ahmad Munawir, menjelaskan rencana kerja sama ini mencakup sembilan ruas jalan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Ia menilai langkah Pemkab Bogor sangat penting karena baru pertama kali ada usulan kerja sama untuk sembilan ruas jalan sekaligus.
Menurut Ahmad, sebagian besar ruas jalan tersebut sudah ada sebelum perluasan kawasan taman nasional pada 2003–2004, ketika wilayah Halimun diperluas dari 40.000 hektare menjadi 116.000 hektare, sebelum akhirnya ditetapkan sekitar 87.000 hektare.
Baca Juga: RSUD Bakti Pajajaran Kabupaten Bogor Didorong Tingkatkan Kualitas dan Integritas Pelayanan
Ia menegaskan, sesuai regulasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 24, infrastruktur publik yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dapat difasilitasi melalui skema kerja sama tanpa dikenakan kompensasi.
"Ini tentu berbeda dengan aset milik swasta. Karena itu, sangat penting untuk segera memayungi secara hukum keberadaan dan peningkatan jalan-jalan ini agar tidak terjadi konflik di lapangan seperti yang pernah terjadi sebelumnya," jelas Ahmad.
Direktorat Konservasi juga mengapresiasi keseriusan Pemkab Bogor dalam mengajukan permohonan resmi. Namun, proses tindak lanjut masih membutuhkan data tambahan terkait sejarah pembangunan jalan dan status aset.
Baca Juga: Pemkab Bogor Catat Rekor MURI dengan Layanan Publik 80 Jam Nonstop
Ahmad menambahkan, kerja sama ini bersifat jangka panjang dengan masa berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang. Diharapkan langkah ini bisa menjadi fondasi kuat bagi pembangunan infrastruktur sekaligus memperkuat konservasi kawasan Halimun Salak.