Baca Juga: Begini Modus Pelaku Penipuan ratusan Mahasiswa IPB, Kerugiannya Capai Rp2,3 Miliar
"Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan," lanjutan ayat 4.
Anton berkata jika presiden menunjuk nama yang bukan tiga kepala staf yang saat ini menjabat. Namun, nama tersebut harus disebutkan terlebih dahulu Kepala Staf Angkatan sebelum dipilih sebagai calon Panglima Besar.
Cara Pengangkatan Panglima TNI
Baca Juga: Pembangunan Jalan R3 di Parung Bogor, Diminta Bima Arya Selesai Desember
UU TNI juga mengatur tata cara pengangkatan Panglima TNI. Menurut Pasal 13, Panglima diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR).
Awalnya, Presiden mengusulkan calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR. Jika DPR tidak menyetujui usulan calon Panglima, Presiden mengusulkan calon pengganti.
Berikut isi lengkap syarat dan tata cara pengangkatan Panglima TNI berdasarkan Pasal 13 UU No 34 Tahun 2004:
Baca Juga: Resmi! RUU Papua Barat Daya Telah Disahkan Oleh DPR
- TNI dipimpin oleh seorang Panglima;
- Panglima diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR;
- Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI;
- Jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan;
- Untuk mengangkat Panglima, Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR;
- Persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR;
- Dalam hal DPR tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti;
- Apabila DPR tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, DPR memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.
- Dalam hal DPR tidak memberikan jawaban, dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.
- Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima lebih lanjut dengan keputusan Presiden.***