LENTERATIMES.com -- DPR resmi mengesahkan RUU pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dalam rapat paripurna yang digelar kemarin. Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus awalnya menjelaskan proses pembentukan RUU yang dimulai akhir Agustus 2022.
Guspadi berharap pengesahan RUU pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat menyelesaikan konflik dan mempercepat pembangunan Bumi Cenderawasih. Usai penyampaian laporan, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan apakah forum bisa menyepakati RUU untuk pembentukan Papua Barat Daya.
“Kami berharap kebijakan otonomi khusus tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, melainkan juga dapat mempercepat pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya,” ucap Guspadi saat rapat paripurna.
Baca Juga: Widy Vierratale Menyindir Geisha, Netizen Ikut-ikutan Setelah Geisha Membalas Sindirannya
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang? Setuju ya?,” Kata Puan Maharani.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pengesahan RUU pembentukan Provinsi Papua Barat Daya merupakan tonggak sejarah, khususnya bagi masyarakat Papua. Meski dinamis, banyak juga kesepakatan dalam membentuk RUU tersebut.
Tito mengatakan, proses pembentukan RUU itu melibatkan banyak elemen masyarakat Papua Barat, antara lain bupati, DPRD Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Barat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh perempuan. Ia mengatakan, kebijakan pemekaran Papua dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Khusus Papua.
Tito meyakini pemekaran provinsi diharapkan dapat memberikan keamanan dan ruang bagi masyarakat Papua untuk mencapai kesejahteraan dan pemerataan pembangunan.***
Artikel Terkait
Mensyukuri Nikmat Illahi
Derajat Tinggi untuk Ahlul Qurani
Peringati Hari Santri Nasional 2022, Ini yang Dilakukan MWCNU Kecamatan Kemlagi!
Artis Rizky Billar Orang Mana Sih? Ternyata Ini Dia Profilnya
Fitur WhatsApp Terbaru yang Orang-orang Jarang Tahu, Simak Artikel Berikut!