Penundaan Surpres Nama Calon Panglima TNI ke DPR

photo author
- Sabtu, 26 November 2022 | 11:02 WIB
Panglima TNI Andika Perkasa (Instagram @andika_hetty)
Panglima TNI Andika Perkasa (Instagram @andika_hetty)

LENTERATIMES.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo akan mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR RI untuk mengganti Panglima TNI. Surat ini sedianya akan dikirimkan pada Rabu 23 November 2022 pukul 10.30 WIB.

Banyak pihak menduga nama yang tercantum dalam surat yang akan dikirimkan itu adalah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono. Yudo diperkirakan akan menggantikan Jenderal Andika Perkasa, Panglima TNI yang akan pensiun pada 21 Desember 2022.


Namun, surat yang akan dikirim tidak sampai ke Senayan hingga keesokan harinya. Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan pengiriman surat itu tertunda karena Ketua DPR RI Puan Maharani masih berada di luar negeri.

Baca Juga: Jerman, Inggris, Wales dan Denmark Bela Mati-matian LGBT Ancam Akan Tinggalkan FIFA

Juga, pengiriman surpres telah dijadwalkan ulang untuk Senin, 28 November 2022.


"Sekretaris Jenderal DPR sudah berkomunikasi dengan Sekretariat Negara bahwa surat tersebut akan disampaikan oleh Mensesneg kepada Ketua DPR, direncanakan, dijadwalkan pada Senin 28 November," kata Indra.


Terkait hal itu, Feri Amsari, pengamat konstitusi Universitas Andalas, tidak melihat penundaan penyerahan kepres hanya karena Puan Maharani bekerja di luar negeri. Menurut dia, Supres yang seharusnya diajukan Rabu ini, ditunda hingga Senin depan karena alasan politik.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata yang Murah dan Terkenal di Kota Bandung, Cocok Untuk Libur Akhir Tahun 2022

Dia menduga, proses yang seharusnya segera diselesaikan pemerintah dan DPR itu sengaja ditunda. Selain itu, Panglima TNI Jenderal Andhika Perkasa akan pensiun kurang dari 30 hari lagi.

Ferry juga menyoroti perlunya Puan Maharani mendapatkan keppres. Padahal, ada empat pimpinan DPR lain yang bisa menggantikan Puan di Indonesia.

Dalam sistem parlementer Indonesia, ada empat wakil ketua yang tugasnya membantu ketua DPR. Menerima surpres bukan berarti tidak bisa diwakili oleh empat pimpinan DPR lainnya.

Baca Juga: Bikin Brownies Tanpa Telur, Cocok Untuk Ide Jualan!

"Tidak boleh kemudian hanya karena seorang pejabat keluar negeri, agenda administrasi ketatanegaraan tertunda-tunda," ungkap Feri.


Sementara itu, Anton Aliabbas, pengamat pertahanan sekaligus kepala Center for International and Diplomatic Engagement (CIDE), menilai keterlambatan pengiriman surat bisa jadi karena perubahan nama calon yang diajukan. Sebab, hingga saat ini pemerintah belum mengungkap nama calon darti Presiden Joko Widodo untuk jabatan Panglima TNI selanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fauzan Al Bajili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X