LENTERATIMES.com - Pemerintah Korea Utara (Korut) belum lama ini mengeksekusi tiga remaja yang masih duduk di bangku SMA. Mereka dianggap berusia 16 dan 17 tahun.
Dua dari tiga remaja itu dijatuhi hukuman mati karena menonton dan mengedarkan drama Korea (drakor), sedangkan satu orang dihukum mati karena membunuh ibu tirinya.
Pasukan eksekusi melakukan eksekusi di sebuah bandara di kota Hyesan yang berbatasan dengan China, pada Oktober 2022. Meski begitu, kabar meninggalnya baru menerpa media sekitar seminggu yang lalu.
Baca Juga: Simak, Kata-kata Mutiara untuk Melupakan Masa Lalu
Kedua remaja itu tertangkap sedang menjual film selundupan yang disimpan di pen drive kecil ke pasar lokal. Saksi mata mengatakan pemerintah Korea Utara menugaskan mata-mata di mata publik untuk melaporkan penjualan dan menangkap pelakunya.
Korea Utara sejauh ini mempertahankan kontrol ketat atas apa yang diselundupkan ke negara itu, termasuk drive USB atau kartu SD yang menyimpan salinan film asing. Seringkali barang dikirim melintasi perbatasan dari China dan dijual ke Korea Utara dengan cara barter.
Pihak berwenang menangkap kedua remaja tersebut dengan tuduhan menunjukkan pertunjukan tersebut kepada teman-teman mereka dan mendistribusikan konten yang dilarang oleh rezim Kim Jong Un. Pemerintah Korea Utara mulai menerapkan undang-undang baru pada Desember 2020 terkait tontonan drama Korea (drakor).
Baca Juga: Ternyata Ini 4 Kebiasaan Sehari-hari yang Bikin Kulit Jadi Kering, Apa Saja?
Di bawah peraturan ini, pemerintah akan mengeksekusi siapa pun yang mengunduh atau mendistribusikan audio atau video drama Korea Seorang saksi eksekusi publik mengatakan para pejabat meminta siapa pun yang menonton atau menyiarkan film dan drama Korea dan mengganggu ketertiban sosial dengan membunuh orang lain agar tidak dihukum. Pengampunan dan akan dihukum dengan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.
Karena rentang usia audiens target, hukum juga berlaku untuk anak di bawah umur. Saksi dilaporkan dipaksa untuk menyaksikan regu eksekusi mengeksekusi remaja tersebut. Saksi membenarkan pembunuhan mengerikan itu, melalui Radio Free Asia.
Mereka mengatakan eksekusi dilakukan di lapangan terbang dekat kota Hyesan di perbatasan China.
Baca Juga: Kalimat Ini Pantang Diucapkan oleh Orang yang memiliki Kecerdasan Tinggi
"Pihak berwenang menempatkan siswa remaha di depan umum, menghukum mati mereka, dan segera menembakinya," kata saksi.
Menonton film asing sudah cukup untuk mengirim orang Korea Utara ke kamp kerja paksa, menurut saksi eksekusi. Untuk pelanggaran kedua, pelaku akan menjalani hukuman lima tahun di kamp kerja bersama orang tua yang dianggap bertanggung jawab atas pendidikan anaknya.
Artikel Terkait
3 Siswa di Korea Utara di Eksekusi Karena Nonton Drama Korea (Drakor)
BI Terbitkan Uang Digital, Bagaimana Nasib Uang Kertas?
Jessica Stern Utusan Khusus AS untuk Hak Asasi LGBTQ+ Batal ke Indonesia
Mengenal Jessica Stern, Orang yang Ingin Berkampanye tentang LGBTQ+ di Indonesia
Korea Utara Tembakan 130 Artileri Setelah Deteksi Latihan Militer di Korea Selatan