Baca Juga: Rempah-rempah Termahal di Dunia, Rempah Indonesia Termasuk?
Lahan kosong yang diketahui sudah bersertifikat ini memiliki luas sekitar 2.000-3.000 meter persegi dan akan digunakan untuk membangun rumah dinas Presiden Joko Widodo. Menurutnya, lahan tersebut sangat strategis karena dekat dengan Bandara Adi Soemarmo. Begitu juga dengan akses jalan tol yang lebih mudah.
"Karena secara logika aksesnya juga gampang di sini. Ke jalan tol gampang, ke bandara cepat, mungkin yang lain beliau (Bapak Jokowi) yang perso (tahu)," kata Sriyono.
Baca Juga: Tips Mengolah Bihun Supaya Tidak Hancur dan Lembek
Sebagai informasi, perumahan Presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standarisasi Perumahan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. ***
Artikel Terkait
Istri Sedang Hamil Besar, Pria Sidoarjo Cabuli Anak Tirinya
Bima Arya Ancam Segel Bogor Mini Zoo, Usai Video Monyet Viral di Media Sosial
Divonis 4 Tahun Penjara, Aset Mewah Doni Salmanan Dikembalikan Hakim
Gempa Hari Ini di Sumur Banten Magnitudo 5,2