Fakta Rumah Hadiah dari Negara untuk Jokowi di Colomadu

photo author
- Senin, 19 Desember 2022 | 11:00 WIB
Fakta tentang rumah hadiah untuk Jokowi di Colomadu (Tangkapan layar Google Maps)
Fakta tentang rumah hadiah untuk Jokowi di Colomadu (Tangkapan layar Google Maps)

LENTERATIMES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerima sebuah rumah sebagai hadiah dari negara setelah selesai menjabat. Rumah tersebut terletak di kawasan Colomadu Karang Anyar Jawa Tengah. Berikut fakta rumah Jokowi di Colomadu.

Diketahui Colomadu berbatasan dengan Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta atau Kota Solo. Jokowi sendiri berasal dari Solo dan pernah menjadi Wali Kota Solo.

Baca Juga: Kylian Mbappe Ungkap Messi Tak Bisa Gantikan Posisi Cristiano Ronaldo

Dasar Hukum Perolehan Rumah

Wakil Sekretaris Protokol Kepresidenan, Sekretariat Pers dan Media Beh Mahmuddin menjelaskan dasar hukum pemberian rumah oleh mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden. Mantan presiden dan wakil presiden hanya bisa mendapatkan satu rumah dari negara bahkan jika mereka menjabat lebih dari satu masa jabatan, kata Bay.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden. Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode," kata Bey.

Bey menegaskan, rumah presiden bukan hanya milik Jokowi. Tapi itu juga berlaku untuk presiden dan wakil presiden sebelumnya.

Baca Juga: Antonella Rocuzzo Sangat Beruntung Menikah dengan Lionel Messi Teman Masa Kecilnya

"Jadi sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," ucap Bey.

Jokowi Menolak

Bay mengatakan, proses pembelian rumah untuk Jokowi dimulai pada 2017. Namun, Bey menyebut saat itu Jokowi menolak pembangunan negara.

"Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017. Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir, yakni tahun 2018, namun Pak Jokowi menolak," ucapnya.

Baca Juga: Rekor Lionel Messi, Usai Bawa Pulang Piala Dunia 2022

Proses Pembelian Rumah Jokowi Sudah Selesai

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahra Fitria Rozi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X