Sidang Ferdy Sambo Cs Hari ini akan Menghadirkan Ahli Pidana dan Ahli Psikologi

photo author
- Rabu, 21 Desember 2022 | 11:17 WIB
Sidang Ferdy Sambo cs hari ini akan hadirkan 2 ahli (tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Sidang Ferdy Sambo cs hari ini akan hadirkan 2 ahli (tangkapan layar YouTube Kompas TV)

LENTERATIMES.com - Sidang Ferdy Sambo Cs dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf akan digelar hari ini, Rabu 21 Desember 2022. Agenda hari ini akan menghadirkan 2 saksi ahli.

Kuasa hukum Terdakwa Ma'ruf Kuat, Irwan Irawan, mengumumkan agenda kali ini adalah meminta keterangan 2 orang ahli.

"Ahli untuk besok (hari ini). 1. Ahli Pidana Effendy Saragih, 2. Ahli Psikologi dr. Reni," ucap Irawan melalui pesan tertulis pada Selasa 20 Desember 2022.

Baca Juga: Mantan Asisten Pandji Petualang, Alprih Priyono Dikabarkan Meninggal Dunia Usai Terkena Gigitan King Kobra

Diketahui, ahli yang akan dihadirkan kejaksaan adalah Effendy Saragih, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti. Pakar selanjutnya adalah Reni Kusumowardhani, psikolog dan presiden Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).

Keduanya akan dihadirkan dalam sidang lanjutan, tertuduh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Ma'ruf Kuat dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi ahli Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 20 Desember 2022 pada hari Selasa, namun berhalangan hadir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengumumkan kedua ahli tersebut karena masih berada di luar kota.

Baca Juga: Tak Terima Keluarga dan Rasnya Dihina, Sutanto Tam Tuntut 3 Netizen!

"Tidak bisa hadir pada hari ini yang mulia dengan alasan keduanya masih di luar kota, yang satu di Cilacap dan yang satu dengan dalam perjalanan ke Medan," ucap jaksa.

Meski begitu, jaksa memastikan keduanya akan hadir dalam sidang hari ini, Rabu, 21 Desember 2022.

"Ahli atas nama Ibu Reni besok bisa hadir untuk di persidangan besok. Dan atas nama Effendi Saragih besok bisa memberikan keterangan sebagai ahli, ia menyatakan sore ini kembali dari Medan ke Jakarta," ujar Jaksa kemarin.

Baca Juga: Simak Nih!, Manusia Purba Terbukti Sudah Bisa Masak dan Cenderung Suka Bumbu Pahit

Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subordinasi Pasal 338 KUHP jo Pasal 55(1)(1) KUHP jo Pasal 56(1) KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fauzan Al Bajili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X