Aturan PPKM Tingkat 1 hari raya Nataru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Jawa-Bali Nomor 50 Tahun 2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Jawa-Bali Nomor 51 Tahun 2022.***
Aturan PPKM Tingkat 1 hari raya Nataru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Jawa-Bali Nomor 50 Tahun 2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Jawa-Bali Nomor 51 Tahun 2022.***
Artikel Terkait
Unand Tindak Tegas Dosen yang Diduga Lecehkan 8 Mahasiswi
Badai Salju Tahun Ini Tewaskan 50 Orang di AS
Monas akan di Tutup untuk Perayaan Tahun Baru 2023
Rute, Jadwal dan Tarif Tiket Kereta Panoramic
BKKBN Sarankan untuk Semua Ibu dan Calon Ibu Tidak Hamil di Atas Umur 30 Tahun