RSDC Wisma Atlet Berhenti Operasi, Bagaimana Pencegahan Covid-19 Jelang Libur Natal dan Tahun Baru?

photo author
- Selasa, 27 Desember 2022 | 11:21 WIB
RSDC Wisma Atlet Kemayoran (Foto Istimewa)
RSDC Wisma Atlet Kemayoran (Foto Istimewa)

LENTERATIMES.comRSDC Wisma Atlet tutup dan berhenti beroperasi karena kasus Covid 19 menurun meski Indonesia memasuki libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru dan masih menerapkan PPKM level 1.

RSDC Wisma Atlet telah memutuskan untuk berhenti beroperasi pada 31 Desember 2022, sesuai surat yang dikirimkan Suharyanto, Direktur BNPB sekaligus Ketua Pokja Penanganan Covid-19.

Surat bernomor B404N/KA BNPB/PD.01.02/11/2022 itu termasuk kategori Surat Segera terkait penghentian operasional RSDC Wisma Atlet Kemayoran, dan ditujukan kepada Pangdam Jayakarta.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Kereta Panoramic, Perama di Asia Tenggara

"Kami sampaikan bahwa untuk operasional RSDC Wisma Atlet Kemayoran juga akan dihentikan operasionalnya per tanggal 31 Desember 2022," tulis Suharyanto dalam surat.

Penghentian operasional Wisma Atlet RSDC Kemayoran juga memperhatikan surat tertanggal 18 April 2022 dari Direktur BNPB No. B-80/KA BNPB/PD/01.02/04/2022 tentang penghentian karantina atau dukungan satelit untuk Fasilitas Wisma Atlet.

Penutupan RS Atlet Kemayoran RSDC nampaknya bertentangan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang fokus mengawasi hari raya Nataru agar tidak terjadi lonjakan kasus dan karenanya PPKM level 1 dari 6 Desember 2022 s/d 1 2023 Dilaksanakan pada tanggal 9.

Baca Juga: Ini Dia, Alasan Nasi Padang Jadi Lebih Murah dan Nasi Warteg Menjadi Lebih Mahal

Kementerian Kesehatan bahkan telah menyiapkan Surat Edaran Khusus atau SE tentang persiapan liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Surat edaran tersebut tetap menyebutkan Kementerian Kesehatan menyiapkan posko dan fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit rujukan Covid-19 yang siaga, untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 akibat mobilisasi masyarakat.

"Menyiapkan posko vaksinasi Covid-19 yang dapat diakses dengan mudah oleh pelaku perjalanan terutama di terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, rumah ibadah dan pos kesehatan di tempat wisata, serta fasilitas pelayanan kesehatan," tulis SE tersebut yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Azhar Jaya pada 18 Desember 2022.

Baca Juga: Wajah Firaun Ramses Berhasil di Ungkap Oleh Ilmuwan

Tak hanya itu, pemerintah juga berkoordinasi lintas departemen untuk melakukan testing, tracking and treatment (3T) bagi penumpang.

"Termasuk menyediakan tempat isolasi pada penemuan kasus positif Covid-19," lanjut SE Kemenkes.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fauzan Al Bajili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X