Jadwal Penerapan Jalan Berbayar Elektronik di Jakarta Berlaku Setiap Hari Jam 05.00-22.00

photo author
- Selasa, 10 Januari 2023 | 08:43 WIB
Jam operasional jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) berlaku setiap hari jam 05.00-22.00 (Pixabay/mono2mono)
Jam operasional jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) berlaku setiap hari jam 05.00-22.00 (Pixabay/mono2mono)

LENTERATIMES.COM - Melewati banyak jalan Jakarta akan dibayar. Ya, Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) di beberapa ruas jalan.

Diharapkan implementasi ERP itu sendiri akan mengurangi tingkat kemacetan dan mendorong masyarakat beralih ke angkutan umum.

Berbeda dengan kebijakan angka ganjil genap Jakarta yang Lenteratimes.com lihat di RUU Penertiban Lalu Lintas Provinsi DKI Jakarta, jalan berbayar elektronik atau ERP ini akan berlaku setiap hari.

Baca Juga: Pemprov DKI Akan Terapkan Jalan Berbayar (ERP) Berikut Daftar Jalannya

Waktu mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Sebagai perbandingan, angka ganjil ibu kota berlaku pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB. Meski hari untuk melamar tidak setiap hari, melainkan pada hari kerja.

Namun, draft Pasal 10 ayat 2 menjelaskan bahwa dalam keadaan tertentu, gubernur dapat, setelah menerima rekomendasi dari dinas, mengesahkan pengabaian sementara kendali lalu lintas elektronik pada tanggal dan/atau jam tertentu.

Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas.

Baca Juga: Cara Membersihkan Air Fryer Mudah, Tanpa Digosok

Pertimbangan lain termasuk efektivitas pengendalian kemacetan lalu lintas, kinerja lalu lintas jalan, efektivitas konversi mobil pribadi ke angkutan umum, kesinambungan dan pembangunan dalam kerangka peraturan lalu lintas, serta kemampuan dan kemauan pengguna jalan untuk membayar.

Beberapa kendaraan kemudian akan dikecualikan, seperti sepeda listrik, kendaraan umum berlapis kuning, kendaraan dinas bisnis pemerintah dan militer/polisi tidak berlapis hitam, kendaraan misi diplomatik asing, ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.

Baca Juga: 5 Sifat Zodiak Aquarius yang Jarang Diketahui

Meski masa berlakunya belum ditentukan, Jakarta berencana menerapkan sistem pembayaran elektronik di 25 ruas jalan, sebagai berikut:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan Moh. Husni Thamrin
  • Jalan Jend. Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan M. T. Haryono
  • Jalan D. I. Panjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Pasar Senen
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan H. R. Rasuna Said

 

Rencana ini masih sebatas draft. Dapat diubah atau diimplementasikan dari draf. Sejauh ini, draf tersebut belum dihapus dan belum diketahui kapan akan diberlakukan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahra Fitria Rozi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X