Romo Paschal Dilaporkan Wakabinda Kepri ke Polisi, RKBH Pemuda Katolik: Ini Bentuk Intimidasi

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 11:42 WIB
Koordinator RKBH Pemuda Katolik Enggar Bawono angkat bicara soal pelaporan aktivis anti perdagangan orang Romo Paschal ke polisi oleh Wakabinda Kepri. (Dokumen RKBH)
Koordinator RKBH Pemuda Katolik Enggar Bawono angkat bicara soal pelaporan aktivis anti perdagangan orang Romo Paschal ke polisi oleh Wakabinda Kepri. (Dokumen RKBH)

LENTERATIMES.COM - Pelaporan Pastor Chrisanctus Saturnus atau Romo Paschal Wakil Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Wakabinda) Kepri Bambang Prianggodo mendapat tanggapan serius dari Rumah Konsultasi dan Bantuan Hukum (RKBH) Pemuda Katolik. Pelaporan itu disebut sebagai intimidasi kepada aktivis anti perdagangan orang dan lainnya.

Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang itu dianggap menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik.

Sebab, Romo Paschal membuat pengaduan masyarakat melalui surat yang ditujukan kepada 12 instansi terkait adanya oknum yang membekingi sindikat mafia pengiriman pekerja migran Indonesia (TKI) Indonesia ke Malayasia secara illegal.

Baca Juga: IPW Nilai Kejahatan Sambo Tidak Layak untuk Hukuman Mati

Koordinator RKBH Pemuda Katolik Eduardus Enggar Bawono mengatakan, laporan Wakabinda Kepri terhadap Romo Paschal menjadi ancaman serius bagi pergerakan aktivis-aktivis kemanusiaan di Indonesia.

"Laporan ini bisa dianggap sebagai bentuk intimidasi, secara khususnya terhadap perjuangan Romo Paschal dalam pergerakannya mengadvokasi pekerja migran dan secara umum bagi aktivis-aktivis kemanusiaan lainya," ujar Enggar Bawono, Selasa 14 Februari 2023.

Jika terus dibiarkan, ia khawatir oknum-oknum pejabat yang mencari keuntungan dari bisnis ilegal ini bisa semena-mena melaporkan para aktivis yang melakukan advokasi kemanusiaan.

Menurutnya, Tim Lawyer dari RKBH Pemuda Katolik berpendapat bahwa pasal yang dituduhkan kepada Romo Paschal tentang pidana pencemaran nama baik tidak tepat. Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal dimaksud tidak terpenuhi.

Baca Juga: Ini Dia 5 Rekomendasi Film Romantis, Cocok Ditonton saat Valentine Nih!

Enggar Bawono menjelaskan, Romo Paschal tidak pernah menyiarkan kepada publik seperti melaui media sosial (medsos) atau media publik lainnya.

Ia justru menilai langkah yang diambil Romo Paschal telah sesuai dengan prosedur sebagai masyarakat yang melakukan pengaduan melalui surat kepada instansi-instansi terkait.

Seharusnya, pengaduan ini menjadi dasar bagi instansi terkait untuk melakukan cross check dan penyelidikan untuk menemukan fakta yang sebenarnya.

"Justru seharusnya Romo Paschal mendapat perlindungan hukum dan apresiasi dari lembaga-lembaga terkait atas apa yang telah dilakukannya, bukan malah dikriminalisasi, dijadikan tersangka. Terlebih saat ini negara tengah menggaungkan gerakan stop tindak pidana perdagangan orang seperti termaktub dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pindana Perdagangan Orang," tegasnya.

Baca Juga: Perkiraan Cuaca di Kota dan Kabupaten Bogor Selasa 14 Februari 2023, Masyarakat Diimbau Waspada Angin Kencang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X