IPW Nilai Kejahatan Sambo Tidak Layak untuk Hukuman Mati

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 19:00 WIB
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Januari 2023. Ferdy Sambo divonis hukuman mati. (Tangkapan layar YouTube)
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Januari 2023. Ferdy Sambo divonis hukuman mati. (Tangkapan layar YouTube)

 

LENTERATIMES.COM - Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso angkat bicara soal vonis mati kasus Ferdy Sambo. Menurutnya, kejahatan Ferdy Sambo tidak layak untuk hukuman mati.

Sugeng mengatakan, putusan vonis mati atas Ferdy Sambo harus dihormati. Akan tetapi, ia menilai putusan ini problematik.

"Karena Hakim Wahyu Imam Santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada Polri. Sambo tentu kecewa dgn putusan ini dan akan banding dan akan berjuang sampai kasasi atau PK," ujar Sugeng dalam keterangan yang diterima lenteratimes.com, Senin 13 februari 2023.

Baca Juga: Jarimu Harimaumu, Ini Tips Menjadi Netizen yang Beretika

Menurutnya, putusan Majelis Hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan Ferdy Sambo. Padahal, Sugeng menilai fakta tersebut ada, seperti terdakwa sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat.

"Pada sisi lain, IPW melihat kejahatan Ferdy Sambo tidak layak untuk hukuman mati. Kejahatan tersebut memang kejam, akan tetapi tidak sadis, bahkan muncul karena lepas kontrol," ungkapnya.

Sugeng melanjutkan, motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme.

Baca Juga: Rupanya Ini Penyebab Musisi Ardhito Pramono Pingsan saat Manggung

Untuk itu, Ferdy Sambo dinilainya masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya. Sebab, hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali dalam persidangan.

"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif, dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," tandas Sugeng.

Baca Juga: DPR Anggap Hakim Dengarkan Suara Rakyat, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Sebelumnya, sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 13 Januari 2023. Ferdy Sambo pun divonis hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X