Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Dinilai Cacat Legitimasi, Ini Kata Guru Besar Hukum Tata Negara

photo author
- Jumat, 10 November 2023 | 21:29 WIB
Pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri sebagai capres dan cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu 25 Oktober 2023. (Dokumen)
Pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri sebagai capres dan cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu 25 Oktober 2023. (Dokumen)

Herry juga mengkhawatirkan adanya penggunaan otoritas untuk menutupi kesalahan dan memunculkan pelanggaran selanjutnya.

“Karena menggunakan otoritas, jadi pasti arahnya akan ada pelanggaran-pelanggaran selanjutnya. Kita meyakini hal itu bisa saja terjadi karena dari awal sudah diwarnai hal itu," tegasnya.

Baca Juga: Biar Wangi Seharian, Lihat Rekomendasi Parfum Wanita yang Tahan Lama

Herry menduga pelanggaran terkait penggunaan alat negara dalam pemilu juga terkait dengan otoritas.

“Ini tidak semua bisa ditegakkan, karena dari pencalonan saja sudah pelanggaran etik. Apalagi hanya dengan alat peraga kampanye,” sebutnya.

Bahkan, Herry mengkhawatirkan nantinya akan muncul ketidaknetralan dari aparat penegak hukum dalam Pemilu 2024.

“Saya mengkhawatirkan kalau misalnya arahnya nanti ada upaya menggerakkan aparat penegak hukum. Dan saya mohon itu tidak terjadi," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X