Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Dinilai Cacat Legitimasi, Ini Kata Guru Besar Hukum Tata Negara

photo author
- Jumat, 10 November 2023 | 21:29 WIB
Pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri sebagai capres dan cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu 25 Oktober 2023. (Dokumen)
Pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri sebagai capres dan cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu 25 Oktober 2023. (Dokumen)


LENTERATIMES.COM
- Putusan Mahkamah Konstitus atas perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat capres - cawapres dinilai cacat legitimasi usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran.

Pandangan tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harjanti, Jumat 10 November 2023.

Susi menjelaskan, ketika bicara soal pencalonan, legitimasi bisa dilihat dari berbagai perspektif, seperti politik dan hukum.

Baca Juga: Mengenal Sosok Penerima Gelar Pahlawan Nasional Dari Bali: Ida Dewa Agung Jambe

“Secara umum legitimasi orang masih dilihat legal, pertanyaan ketika putusan 90 dijadikan dasar hukum untuk pencalonan apa itu memenuhi syarat hukum tertentu?,” ujar Susi.

Menurutnya, permohonan uji materi usia capres - cawapres sejak awal bermasalah. Mulai dari hukum acara, legal standing, pemohon tidak punya legal standing yang kemudian itu diamini Hakim Suhartoyo, yang kini menjadi Ketua MK,  perkara yang ditarik, diperiksa kembali dan putusannya.

“Dengan begitu banyak persoalan yang dihadapi putusan 90, kemudian putusan itu dipertanyakan, apalagi dengan putusan MKMK bahwa ketua MK diberhentikan dari jabatannya. Ini semakin menunjukkan apakah putusan 90 menjadi dasar hukum yang kuat bagi pencalonan Gibran?,” ungkapnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2023 kepada Enam Tokoh

Manuver Inkonstitusional Picu Pelanggaran Lain

Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Action (CISA) Herry Mendrofa menilai pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka akan membuka pelanggaran lebih lanjut karena berawal dari proses pencalonan yang diwarnai pro-kontra dan pelanggaran etik.

"Saya kira calon ini banyak minusnya sebenarnya, dari sudut pandang etik, manuver, tentunya yang bisa dikategorikan pelanggaran pemilu," katanya.

Tak hanya itu, legitimasi juga menjadi sorotan dari pasangan tersebut. Pasalnya, otoritas seorang pemimpin didasarkan pada legitimasi.

Baca Juga: Menelusuri Jejak KH Ahmad Hanafiah: Penerima Gelar Pahlawan Nasional Asal Lampung

Ketika legitimasi dipersoalkan, pemimpin tersebut ditakutkan akan memicu pelanggaran lain.

"Ya jelas akan ada banyak manuver-manuver yang inkonstitusional. Pelanggaran-pelanggaran etik, konstitusi, itu saja. Mengarah ke sana," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X