6 Cara Lapor Kecurangan Selama Pemilu Melalui Website Agar Dapat Ditindaklanjuti Bawaslu

photo author
- Minggu, 18 Februari 2024 | 18:00 WIB
Ilustrasi cara lapor kecurangan selama Pemilu di website agar dapat ditindaklanjuti Bawaslu. (Getty Images : MStudioImages)
Ilustrasi cara lapor kecurangan selama Pemilu di website agar dapat ditindaklanjuti Bawaslu. (Getty Images : MStudioImages)

LENTERATIMES.COM - Berikut ulasan selengkapnya mengenai 6 cara lapor kecurangan selama Pemilu melalui website agar dapat ditindaklanjuti Bawaslu.

Pemilihan Umum atau Pemilu yang dilaksanakan secara adil dan jujur, tanpa adanya kecurangan.

Selain itu, prosesnya tidak singkat dan melibatkan banyak pihak sehingga penipuan tidak bisa dihindari.

Baca Juga: 5 Hero Signature dan Andalan Jess No Limit Untuk Push Rank Mobile Legends!

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami cara melaporkan kecurangan pemilu melalui situs resmi.

Pelaporan adanya kecurangan harus disertai bukti yang kuat agar Bawaslu dapat segera menindaklanjuti temuan tersebut.

Dengan cara ini, terjadinya perselisihan atau gangguan antar masyarakat dapat diminimalisir.

Baca Juga: Tips dan Cara Membersihkan AirPods Dengan Benar Agar Tidak Rusak

Sebab, proses pemilu sendiri tidak terbatas pada pemimpin yang dipilih oleh individu di belakang TPS.

Namun hasil di Tempat Pemungutan Suara kemudian dikumpulkan, dihitung, dicatat, dikembalikan ke kotak suara, diserahkan, dihitung ulang, dilaporkan, dan sebagainya.

Semakin lama proses pemungutan suara, tentu akan semakin tinggi pula tingkat kecurangannya.

Baca Juga: Terizla Sulit Dikalahkan Karena Darah Tebal? Counter Dengan Marksman Karrie Saat Push Rank Mobile Legends

Cara-cara penipuannya antara lain menambah atau mengurangi suara, merusak suara, menggandakan jumlah pemilih, merusak data, politik uang, kesalahan pencatatan, dan lain-lain.

Dengan begitu, jika ditemukan adanya kecurangan pada proses pemilu 2024, masyarakat bisa langsung merekam atau mengambil foto dan melaporkannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fazli Imtiaz

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X