6 Cara Lapor Kecurangan Selama Pemilu Melalui Website Agar Dapat Ditindaklanjuti Bawaslu

photo author
- Minggu, 18 Februari 2024 | 18:00 WIB
Ilustrasi cara lapor kecurangan selama Pemilu di website agar dapat ditindaklanjuti Bawaslu. (Getty Images : MStudioImages)
Ilustrasi cara lapor kecurangan selama Pemilu di website agar dapat ditindaklanjuti Bawaslu. (Getty Images : MStudioImages)

Kemudian mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Diggie Roamer Menyulitkan? Counter Dengan Hero Marksman Claude Aja Saat Push Rank Mobile Legends

Masyarakat dapat langsung mengunjungi situs www.jagapemilu.com untuk menganonimkan identitasnya jika ingin mempublikasikan laporan terkait kecurangan pemilu.

Selanjutnya, laporan tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

4. Jaga Suaramu

Anda dapat melaporkan pelanggaran administrasi, etika, pidana dan pelanggaran proses pemilu lainnya melalui website www.jagadasarmu.id.

Baca Juga: Oppo Persembahkan Inovasi Terbaru Reno11 F 5G, Rilis dengan Penawaran Harga Terbaik di Indonesia!

Di situs ini, Anda juga bisa melihat profil detail calon presiden dan wakil presiden pemilu 2024, serta profil masing-masing partai.

5. Warga Jaga Suara

Aplikasi Warga Jaga Suara tersedia di Google Play Store, masyarakat dapat segera melaporkan kejanggalan proses pemilu yang terjadi di TPS pada hari pemungutan suara.

Bahkan, Anda juga bisa mengumpulkan dan menyebarkan informasi terkait hasil pemilu melalui foto C1 dan laporan hasil pemungutan suara di setiap TPS.

Baca Juga: Infinix HOT 40 Series, Spesifikasi Unggulan dan Tanggal Rilis 19 Februari 2024! Simak Detailnya di Sini!

6. SiGap Lapor Bawaslu

Sistem Informasi Penanganan Penyimpangan Pemilu (Laporan SiGap) dibentuk Bawaslu pada 1 November 2022.

Anda dapat melaporkan kecurangan pemilu di www.sigalapor.bawaslu.go.id.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fazli Imtiaz

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X