Polda Metro Jaya Teruskan Gelar Perkara Kasus Pelecehan di Ajang Miss Universe Indonesia

photo author
- Kamis, 5 Oktober 2023 | 10:03 WIB
Polda Metro Jaya Teruskan Gelar Perkara Kasus Pelecehan di Ajang Miss Universe Indonesia (Foto: PMJ/Fajar)
Polda Metro Jaya Teruskan Gelar Perkara Kasus Pelecehan di Ajang Miss Universe Indonesia (Foto: PMJ/Fajar)

LENTERATIMES.COM - Polda Metro Jaya akan kembali melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pelecehan seksual sejumlah kontestan ajang Miss Universe Indonesia hari ini Kamis 5 Oktober 2023.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan pihaknya melanjutkan gelar perkara kasus dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia tersebut untuk penetapan status tersangka yang lain.

"Melanjutkan gelar lagi untuk tersangka yang lain," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu 4 Oktober 2023.

Baca Juga: Perayaan HUT ke 78 TNI di Monas Jakarta, ini Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Defile

Menetapkan Tersangka Baru

"Masih melengkapi kelengkapan formil dan materiil terkait delik yang berkaitan dengan korporasi," imbuhnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia tersebut dengan inisial ASD alias S dalam gelar perkara penetapan tersangka pada hari Rabu, 4 Oktober 2023.

Menetapkan ASD alias S sebagai Tersangka

"Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan satu orang tersangka, yaitu ASD alias S," ujar Hengki Haryadi kepada wartawan.

Baca Juga: Marc Marquez Berpisah Dengan Repsol Honda, Akhir dari 11 Tahun Kolaborasi yang Penuh Prestasi

Selain itu, lanjut Hengki, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dalam penyidikan dengan melibatkan 28 orang saksi maupun ahli.

"Terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor, dan 4 saksi ahli," ucapnya.

Lebih lanjut, Hengki menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga dalam penanganan kasus ini. Mulai dari Kementerian PPPA, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta LPSK.

Baca Juga: TikTok Shop Resmi Tutup Pukul 17:00 di Indonesia Hari ini, Bagaimana Nasib Pesanan Pembeli?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muzakkir Lentera Times

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X