LENTERATIMES.COM - Permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama dengan Trend Asia dan KontraS agar Polri membuka informasi mengenai kontrak pembelian gas air mata pada ditolak.
Peneliti ICW Nisa Rizkiah mengatakan, Polri beralasan informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Surat Ketetapan Klasifikasi Informasi Nomor: PEN-50/XII/2011/Humas tanggal 19 Desember 2011 tentang Pelaksanaan Uji Konsekuensi terhadap Data dan Informasi yang Dikecualikan dari Sarpras dan Korlantas Polri.
Menurutnya, ada empat poin informasi yang dimohonkan kelompok masyarakat sipil, yakni 10 kontrak pembelian gas air mata.
Baca Juga: Ulasan iPhone 13: Keunggulan, Kekurangan, dan Spesifikasi Terlengkap
Pertama, Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) pada setiap masing-masing paket. Kedua, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS pada setiap masing-masing paket pengadaan.
Lalu yang ketiga, Spesifikasi Teknis pada setiap masing-masing paket pengadaan. Terakhir, Daftar Kuantitas dan Harga pada setiap masing-masing paket pengadaan.
Nisa mengatakan, argumentasi Polri yang menyatakan bahwa informasi tersebut dikecualikan tidak sejalan dengan Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Pada Pasal 15 ayat (9), menyatakan bahwa informasi mengenai pengadaan barang atau jasa pemerintah merupakan informasi yang wajib disediakan oleh Badan Publik secara berkala.
"Sebagaimana diketahui, sikap Kepolisian yang tidak transparan dan akuntabel dalam membeli sejumlah peralatan kerap kali meninggalkan persoalan serius, salah satunya pembelian gas air mata," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis 19 Oktober 2023.
Ia menjelaskan, salah satu permasalahan yang muncul berdasarkan hasil pemantauan ICW dan Trend Asia adalah adanya potensi kecurangan dalam pembelian gas air mata yang memakan anggaran kurang lebih Rp2,01 triliun.
Baca Juga: Kasus Pemerasan SYL, Kapolda Diminta Segera Tetapkan Firli Bahuri Jadi Tersangka
Tertutupnya informasi tersebut bukan hanya berimplikasi terhadap tata kelola pembelian barang, melainkan juga dapat menimbulkan korban akibat tidak adanya mekanisme pertanggungjawaban perihal penggunaan gas air mata.
Bisa mencontohkan, beberapa kejadian yang cukup serius antara lain saat Polisi menembakan gas air mata secara brutal di tribun penonton di Kanjuruhan, Malang yang menyebabkan 135 orang tewas serta 1.363 lainnya mengalami luka-luka.
Contoh lainnya, penggunaan gas air mata terhadap warga di Pulau Rempang yang menolak pembangunan Rempang Ecocity.
Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil: Internet dan Informasi Adalah Hak Asasi Manusia
Ini Jenis Informasi Digital yang Sering diincar Penjahat Cyber, Ketahui Cara Mengamankannya
Cek Fakta Informasi Kesehatan Kulit yang Ternyata Hanya Mitos
Operasi Mantap Brata Lodaya 2023 Dimulai, TNI Polri hingga Linmas Dikerahkan