"Lagi-lagi penggunaan gas air mata di Pulau Rempang pun tak terkendali, gas air mata diduga ditembakan ke sekolah dan membuat setidaknya seorang guru dan sepuluh pelajar harus dilarikan ke rumah sakit sebab mengalami sesak nafas," katanya.
Baca Juga: Gegara Putusan Batas Usia Capres, 5 Hakim MK Dilaporkan ke Dewan Etik
Dengan tidak dipenuhinya permintaan informasi teraebut, ICW, Trend Asia dan KontraS mengajukan keberatan kepada Polri sesuai dengan mekanisme Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Oleh sebab itu, ICW mendesak agar Kepolisian melalui Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus segera membuka dokumen pengadaan gas air mata sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
"Kapolri harus menghentikan pembelian amunisi gas air mata sampai ada evaluasi dan perbaikan mengenai tata kelola penggunaan gas air mata," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil: Internet dan Informasi Adalah Hak Asasi Manusia
Ini Jenis Informasi Digital yang Sering diincar Penjahat Cyber, Ketahui Cara Mengamankannya
Cek Fakta Informasi Kesehatan Kulit yang Ternyata Hanya Mitos
Operasi Mantap Brata Lodaya 2023 Dimulai, TNI Polri hingga Linmas Dikerahkan