Kasus Pemerasan SYL, Kapolda Diminta Segera Tetapkan Firli Bahuri Jadi Tersangka

photo author
- Kamis, 19 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Dokumen)
Ketua KPK Firli Bahuri (Dokumen)

LENTERATIMES.COM - Polda Metro Jaya didesak menuntaskan kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dialami Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Indonesia Police Watch (IPW) juga meminta Kapolda segera menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka

"IPW mendesak Polda Metro Jaya menuntaskan proses penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan dan juga pidana korupsi dan gratifikasi serta menetapkan pimpinan KPK berinisial FB sebagai tersangka," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Kamis 19 Oktober 2023.

Baca Juga: Gegara Putusan Batas Usia Capres, 5 Hakim MK Dilaporkan ke Dewan Etik

Menurut Sugeng, penuntasan penyidikan tindak pidana korupsi dan pemerasan ini, terlihat dari upaya Kapolda Metro Jaya yang serius menangani dengan cepat kasus tersebut.

Bahkan, pihak Polda Metro Jaya telah mengirim surat permintaan supervisi kepada KPK pada Rabu, 11 Oktober 2023..

Sugeng menjelaskan, berdasarkan Perpres No. 102 tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi meliputi tindakan pengawasan, penelitian dan penelaahan yang menjadi kewenangan KPK atas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang sedang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Cegah Kemacetan di Sekitar Kantor KPU, ini Pengalihan Arus Lalu Lintas saat Pendaftaran Capres dan Cawapres

Dalam Perpres Supervisi tersebut, kewenangan supervisi inisiatif berangkat dari KPK yang ditujukan pada Polri atau Kejaksaan Agung.

Untuk itu, kewenangan KPK dalam supervisi ini sangat besar, termasuk pengambil-alihan perkara oleh KPK dari Polri dan atau Kejaksaan Agung.

"Sehingga tindakan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang justru berinisiatif meminta supervisi, menunjukkan Polda Metro jaya sungguh sungguh dalam menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga menyasar pada seorang pimpinan KPK. Disamping juga ingin menunjukkan tranparansi serta akuntabilitas kerja penyidikan perkara yang dilakukannya," ungkapnya.

Baca Juga: Hari ini Dua Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mendaftar di KPU, Simak Jadwal dan Tahapan Lengkapnya

Bahkan, desakan Polda Metro Jaya meminta Dewan Pengawas KPK diminta mengijinkan ketua KPK menyetujui supervisi yang diminta Polda Metro Jaya adalah bentuk kesungguhan dan keseriusannya untuk menuntaskan kasusnya.

IPW menilai permintaan supervisi Polda Metro kepada KPK langkah berani dan menunjukkan bahwa kerja Polda Metro Jaya siap diuji oleh KPK melalui pengawasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X