Presiden Jokowi Disomasi, Ini Sebabnya

photo author
- Rabu, 6 Desember 2023 | 20:08 WIB
Presiden Jokowi . (Instagram @jokowi)
Presiden Jokowi . (Instagram @jokowi)

 

LENTERATIMES.COM - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu, 6 Desember 2023.

Somasi dilakukan atas beberapa kebijakan dan perilaku politik berupa penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan anomali dalam pemerintahan dan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat Indonesia.

Somasi ini ditandatangani 7 Advokat TPDI dan Perekat Nusantara. Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus menegaskan beberapa hal penting terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023 dengan segala dampak ikutannya.

Ia menilai Putusan MK Nomor 90 sebagai puncak gunung es yang membuka tabir dinasti politik dan nepotisme dalam pemerintahan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Catat Nih, 17 Hari Libur Nasional 2024, Siapa Tau Niat Mau Liburan

Kondisi ini juga dinilai dan berpotensi membawa malapetaka bagi bangsa Indonesia, karena melenceng dari UUD 1945, TAP MPR RI dan UU Negara RI yang secara tegas melarang nepotisme. 

"Namun nepotisme telah berjalan tanpa hambatan menguasai beberapa lini kekuasaan di eksekustif dan yudikatif dengan segala dampak buruknya tanpa bisa dihentikan hingga saat ini," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu, 6 Desember 2023.

Dalam somasi itu, mereka juga menilai bahwa hari-hari ini publik menyaksikan satu per satu institusi negara seperti MK, KPU, Polri, KPK dan lainnya mengalami pengrusakan secara sistemik.

Baca Juga: 5 Travel Bag Brand Eiger, Bikin Traveling Gak Ribet

Kondisi ini dinilai sebagai dampak dari putusan MK Nomor 90 yang memperkuat nepotisme yang terjadi antara Presiden Jokowi dengan iparnya Anwar Usman, Ketua MK saat itu.

"TPDI dan Perekat Nusantara melihat ada upaya terselubung berupa sentralisasi kekuasaan di tangan Presiden Jokowi dengan pola menyandera figur-figur tertentu yang diketahui tengah bermasalah hukum, terutama figur yang memiliki kekuatan politik yang diduga bermasalah dengan korupsi dimanfaatkan untuk menyandera hak-hak politiknya demi mengamankan kebijakan dinasti politik Presiden Jokowi dan kroni-kroninya," ungkapnya.

"Apa yang terjadi dengan politik dinasti dan nepotisme melalui rekayasa hukum dengan cara menguasai instrumen konstitusi dan hukum lewat nepotisme dan bentuk penyalahgunaan lainnya, jelas bertentangan dengan TAP MPR RI No XI/MPR/1998 jo. TAP MPR RI No VIII/MPR/2001 jo. TAP MPR No VI/MPR/2001 jo UU No 28 Tahun 1999, pada hari-hari ini telah menimbulkan anomali dalam kehidupan bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat," sambungnya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Hotel Alam yang Ada di Bandung, Pas Buat Staycation Tahun Baru

Menurutnya, hari-hari ini publik disuguhi berbagai ekspresi dalam berbagai bentuk, seperti meme, penggunaan narasi dan diksi yang seram-seram dan melampaui batas norma sosial dan budaya di berbagai media sosial sepanjang hari, sebagai ekspresi ketidakpuasan publik terhadap pemerintahan Jokowi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X