Presiden Jokowi Disomasi, Ini Sebabnya

photo author
- Rabu, 6 Desember 2023 | 20:08 WIB
Presiden Jokowi . (Instagram @jokowi)
Presiden Jokowi . (Instagram @jokowi)

Ia menganggap sindiran, cemooh dan kata-kata kasar lainnya terjadi secara masif berjalan hampir dua bulan lamanya sejak putusan MK No 90 dialamatkan kepada Presiden Jokowi dan Keluarga.

Jika tidak diakhiri dengan perbaikan dan pemulihan kearah normalisasi berupa mengembalikan Aparatur Negara pada fungsi sesungguhnya, ia meminta hentikan memperalat Aaratur Negara dalam poltik praktis.

"Jika dibiarkan maka akan memperburuk keadaan menuju frustasi sosial dan menuju krisis kepercayaan publik kepada pemerintahan Presiden Jokowi," katanya.

Atas dasar itu, TPDI dan Perekat Nusantara meminta Presiden Jokowi agar dalam waktu 7 hari terhitung sejak somasi ini diterima, segera mengakhiri anomali yang terjadi dalam pemerintahan dan di tengah masayarakat.

Baca Juga: Gibran Sapa Warga Jakarta Sambil CFD-an dan Nyanyi Bareng di Sarinah

Ada enam poin yang diminta untuk menormalisasi kehidupan politik dan hukum.

1. Kembalikan Aparatur Negara, Polri, Kejaksaan, KPU, Bawaslu, MK dan lainnya pada fungsi yang sesungguhnya dan kembalikan netralitas Aparatur Negara susuai UU.

2. Hentikan segala bentuk intimidasi dan penekanan oleh aparat penegak hukum terhadap tokoh-tokoh politik dan sosial budaya yang melakukan aktivitas politik maupun budaya.

3. Hentikan segala bentuk nepotisme yang terkait dengan dinasti politk Presiden Jokowi.

4. Benahi KPK dan segera kembalikan kedigdayaan KPK sesuai dengan cita-cita reformasi.

5. Hentikan praktek penyalahgunaan wewenang dalam segala bentuk, terutama yang bersumber dari dinasti politik dan nepotisme.

6. Hentikan praktek politik menyandera tokoh politk tertentu yang sedang bermasalah hukum untuk melanggengkan dinasti dan nepotisme dalam pilpres 2024.

"Apabila dalam waktu 7x24 jam setelah Somasi diterima ternyata Presisen Jokowi tidak mngindahkan dan membiarkan aparaturnya ikut dalam kegiatan politik praktis dan merusak netralitas aparatur negara dalam tahapan Pemilu dan Pilpres, maka dengan sangat menyesal TPDI dan Perekat Nusantara akan menggugat Presiden Jokowi dan kroni-kroninya sebagai telah melalukan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Negara atau Penjabat Pemerintahan ke Pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X