LENTERATIMES.COM - Pemungutan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kecamatan Ciawi dan Jonggol bermasalah hingga harus ditunda dan dilakukan pemungutan suara ulang.
Musababnya, surat suara untuk pemilihan DPRD Kabupaten Bogor di Dapil 3 dan 2 tersebut tertukar.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, M Adi Kurnia membenarkan adanya kejadian surat suara tertukar di Ciawi dan Jonggol.
Baca Juga: Saksi PDIP Meninggal Dunia usai Pulang Bertugas dari TPS, Begini Kronologinya
Kesalahan penempatan surat suara yang mengakibatkan surat suara tertukar itu terjadi di tiga TPS yang ada di Kecamatan Ciawi dan Kecamatan Jonggol.
Seharusnya, Kecamatan Ciawi mendapat surat suara pemilihan DPRD Kabupaten Bogor Daerah Pemilihan (Dapil) dapil 3.
Sementara Kecamatan Jonggol harusnya mendapatkan surat suara dapil 2 namun yang terjadi malah sebaliknya.
Karena surat suara tertukar itu, KPU Kabupaten Bogor meminta rekomendasi Bawaslu untuk melakukan penundaan pemungutan suara.
"Kami meminta rekomendasi bawaslu untuk diberhentikan pemungutan suaranya," kata Adi, Rabu, 14 Februari 2024.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Bogor akan melakukan pleno dengan Bawaslu untuk menentukan pemungutan suara ulang pemilihan DPRD Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Penjelasan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll di saat Pemilu! Ini Perbedaan Istilahnya Ketiganya
Yang jelas, Adi mengaku proses pemungutan suara ulang akan dilakukan secepatnya, atau pekan ini.
"Kita akan ada rapat dengan Bawaslu kapan dilakukan pemungutan suara ulang DPRD yang tertukar itu. Kita pastikan minggu ini (pemungutan suara ulang), antara hari Sabtu atau Minggu, hari-hari libur," ungkapnya.
Artikel Terkait
Cek Gudang Logistik KPU dan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024, Pj Bupati Bogor Optimis Bisa Terdistribusi Lebih Cepat
Waspada, 488 TPS di Bogor Masuk Kategori Rawan di Pemilu 2024, Ini Rinciannya
Usai Nyoblos, Prabowo: Alhamdulillah Hujan Membawa Berkah
Heboh Surat Suara Pilpres Sudah Tercoblos Sebelum Digunakan, Dianggap Surat Suara Rusak