LENTERATIMES.COM - Pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2044.
Penetapan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ini dilakukan melalui Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Selasa, 19 Maret 2024.
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan, rapat paripurna hari ini membahas tiga agenda, salah satunya tentang penetapan Perda RTRW Kabupaten Bogor tahun 2024-2044.
Baca Juga: Berencana Mudik? Simak Pengaturan Lalu Lintas saat Mudik Lebaran 2024
"Jadi untuk 20 tahun ke depan, kita pahami bersama bahwa rencana tata ruang adalah panglima dalam konteks pengembangan wilayah dan pembangunan Kabupaten Bogor," kata Asmawa Tosepu.
Atas telah disahkannya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor, Asmawa Tosepu menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran DPRD Kabupaten Bogor yang telah membahas dan melaksanakan Rapat Paripurna penetapan.
Selain membahas penetapan persetujuan Perda RTRW, rapat paripurna kali juga membahas dua agenda lainnya, yakni penetapan keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap persetujuan tukar menukar tanah (ruislag) milik Pemkab Bogor.
Baca Juga: Tiba di Jalur Gaza Palestina, Relawan Indoneaia MER-C Disambut Haru
Selanjutnya, penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Bogor dengan DPRD Kabupaten Bogor tentang rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Menurut Asmawa Tosepu, agenda ketiga adalah paripurna terkait usulan pembahasan tentang RPJPD Kabupaten Bogor tahun 2025–2045.
RPJPD tersebut harus di paripurnakan hari ini karena ada tenggat waktu yakni paling lambat bulan Agustus 2024.
"Karenanya butuh pembahasan, karena ini menyangkut perencanaan pembangunan Kabupaten Bogor untuk 20 tahun kedepan," ujar Asmawa Tosepu.
"Ini juga akan menjadi dasar bagi siapapun calon kepala daerah di Kabupaten Bogor untuk menyusun visi misinya. Sehingga kita pastikan sebelum pelaksanaan Pilkada dokumen ini sudah selesai," tandasnya.***
Artikel Terkait
Ini 8 Poin Kesepakatan Antara Transporter dengan Pemkab Bogor, Truk Tambang Kosong Boleh Melintas Siang Hari hingga Sore
Angin Kencang Terjang Wilayah Caringin Bogor, Belasan Rumah Alami Keruaskan
Miris, Perang Sarung di Puncak Bogor Makan Korban
Lagi, Bangunan Sekolah di Bogor Ambruk Karena Sudah Rapuh