LENTERATIMES.COM - Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor:100.3.4.2/188 - BKPSDM tentang Penyesuaian Sistem Kinerja Pegawai ASN Pemkab Bogor setelah libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Senin, 15 April 2024.
Dalam surat edaran tersebut, ASN diperbolehkan kerja dari rumah atau work form home (WFH) selama dua hari pada 16-17 April 2024 dengan sejumlah ketentuan.
Surat edaran tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menpan RB Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.\
Baca Juga: Harga Spesial Oppo A3 Pro! Performa Premium dengan Harga Ramah Dompet
Penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dilakukan melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau WFH dengan cara membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
Untuk layanan administrasi pemerintahan seperti perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, evaluasi, keuangan, kepegawaian dan layanan dukungan pimpinan seperti kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan dan lainnya, persentase jumlah pegawai WFH paling banyak sebesar 50 persen dan jumlah pegawai WFO menyesuaikan.
Sementara untuk layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, logistik, transportasi dan distribusi, konstruksi, utilitas dasar, pendidikan, pendapatan, kependudukan dan catatan sipil, 100 persen pegawai melakukan WFO.
Baca Juga: 2 Cara Mengambil Screenshot Panjang di HP Samsung dengan Mudah
"Untuk yang sifatnya pelayanan langsung kepada masyarakat itu tetap bekerja 100 persen. Tetapi yang tidak, bisa melakukan kerja dari rumah atau dari tempat lain yang sifatnya WFH," kata Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu, Senin, 15 April 2024.
Selain itu, Pemkab Bogor juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/189-BKPSDM tentang apel bersama tingkat Kabupaten Bogor setelah libur nasional dan cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Apel ini dilakukan untuk meningkatkan disiplin dan kinerja serta harmonisasi dalam penyelenggaraan roda pemerintahan Kabupaten Bogor setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca Juga: Sempat Terdengar Gemuruh, Gudang Bahan Peledak PT Antam Nyaris Tertimbun Longsor,
Melalui surat edaran tersebut, seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) diharuskan untuk hadir pada apel bersama tingkat Kabupaten Bogor pada Selasa, 16 April 2024 di Lapangan Apel Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh Perangkat Daerah diminta menghadirkan Pejabat Administrator yang melaksanakan WFO di lingkungannya masing-masing pada pelaksanaan apel bersama.
Artikel Terkait
Rekomendasi Cafe di Depok yang Cozy Buat Nongkrong dan WFH
5 Manfaat WFH Bagi Para Pekerja, Sudah Tahu Belum?
ASN Sudah Bisa Pindah ke IKN Mulai Juli 2024, Tempat Tinggalnya Sudah Tahap Penyelesaian Akhir
ASN Boleh Kerja dari Rumah 16-17 April, Warga Diminta Tidak Kembali dari Mudik di Waktu Bersamaan