Polisi Tangkap 3 Pelaku Bobol ATM Minimarket di Bogor, Modusnya Sewa Ruko Bersebelahan

photo author
- Senin, 27 Mei 2024 | 23:40 WIB
Polisi menangkap tiga pelaku bobol ATM minimarket di Cikeas Country, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor yang terjadi pada Senin 20 Mei 2024 (Polres Bogor)
Polisi menangkap tiga pelaku bobol ATM minimarket di Cikeas Country, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor yang terjadi pada Senin 20 Mei 2024 (Polres Bogor)

LENTERATIMES.COM - Polres Bogor berhasil meringkus tiga pelaku bobol ATM minimarket.

Modusnya, para pelaku menyewa ruko di sebelah minimarket sebelum melancarkan aksinya.

Aksi bobol ATM ini terjadi di salah satu minimarket Cikeas Country, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Senin 20 Mei 2024.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, awalnya para pelaku menyewa sebuah ruko kosong yang berada tepat di sebelah minimarket.

Di minimarket tersebut, terdapat mesin ATM BNI yang menjadi target utama pelaku.

Saat minimarket sudah tutup, para pelaku menjebol tembok ruko kosong dan masuk ke dalam minimarket.

Mereka lalu membuka paksa mesin ATM dengan cara dilas dan mengambil uang yang ada di dalamnya.

Tak hanya itu, pelaku juga membobol kotak penyimpanan uang di minimarket tersebut.

"Setelah itu pelaku melarikan diri menggunakan mobil Honda BRV," ungkap AKBP Rio Wahyu Anggoro, Senin, 27 Mei 2024.

Akibat aksi bobol ATM minimarket ini, minimarket yang juga mengalami kebakaran mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 1,6 miliar.

Polisi menduga motif aksi kejahatan ini adalah faktor ekonomi.

"Dan memang diketahui sindikat pencurian yg sudah di lakukan pelaku di wilayah lain dan berstatus residivis," sambungnya.

Setelah menerima laporan kasus tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang terdiri dari dua laki-laki dengan inisial AMM (45) dan DAS (43), serta satu perempuan dengan inisial FS (39).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: Polres Bogor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X