Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran alias buron.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit DVR CCTV minimarket dengan box dispenser uang, empat bundel tumpukan uang terbakar, satu buah masker, dan satu pasang sarung tangan.
Selain itu, ada juga dua tabung las, dua selang las, dua regulator, 16 mata bor, satu kunci L, satu alat bor, satu batang pipa besi, empat buah linggis, satu unit mobil Honda BRV warna abu-abu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu buah gembok, dan uang tunai Rp24 juta.
Selanjutnya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (3), (4), dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara, serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau kurungan selama 1 tahun.
"Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron dan berharap dapat segera menangkapnya untuk menyelesaikan kasus ini. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwenang," tandas AKBP Rio Wahyu Anggoro.***
Artikel Terkait
Bobol Rumah Kosong di Bogor, 2 Wanita Kuras ATM Berisi 34 Juta
Pasangan Suami Istri di Bogor Nekat Mencuri di Minimarket, Ambil Makanan Kucing hingga Sosis
Modus Komplotan Maling Mobil di Bogor: Jual Mobil Dipasangi GPS Lalu Dicuri dengan Modal Duplikat Kunci
Minimarket di Bogor Dibobol Maling, Rokok hingga Kosmetik Ludes, Pelaku Jebol Plafon