LENTERATIMES.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang paripurna Gedung DPRD Kota Bekasi.
Penandatanganan ini menandai komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mengarahkan pembangunan Kota Bekasi sesuai kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.
Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe yang mendampingi Wali Kota Tri Adhianto dalam acara tersebut menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan bukan sekadar formalitas, melainkan wujud sinergi dan kemitraan untuk memastikan arah pembangunan berjalan beriringan dengan harapan masyarakat.
Ia mengapresiasi semangat kebersamaan dan kerja keras DPRD dalam pembahasan rancangan KUA-PPAS sebagai amanat perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Wawali Harris juga menyoroti kondisi keuangan nasional yang menuntut pemerintah daerah untuk lebih cermat dan hati-hati dalam merancang kebijakan fiskal.
Ia menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang efisien, transparan, dan akuntabel agar dapat menyesuaikan dengan dinamika ekonomi dan memastikan keberlanjutan pembangunan.
Kesepakatan KUA-PPAS ini akan menjadi pijakan utama dalam penyusunan dokumen RAPBD 2026, sehingga program prioritas dapat difokuskan pada peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan penguatan kesejahteraan masyarakat di Kota Bekasi.
Sinergi yang terjalin antara DPRD dan Pemkot Bekasi ini diharapkan menjadi modal utama untuk kemajuan kota pada masa depan, dengan alokasi anggaran yang diarahkan secara tepat guna dan berkelanjutan.
Penandatanganan nota kesepakatan ini juga mencerminkan semangat kemitraan yang kuat dan menjadi bukti kerja sama konstruktif antara pemerintah kota dan DPRD demi mewujudkan kota yang lebih maju dan masyarakat yang sejahtera.
Ke depan, pengelolaan APBD Kota Bekasi akan menghadapi tantangan dan peluang, sehingga pengawasan dan evaluasi pelaksanaan anggaran menjadi sangat penting untuk dicapai.
Dengan demikian, Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026 merupakan langkah strategis yang sangat krusial dalam menjawab kebutuhan pembangunan yang inklusif dan berdaya saing, sekaligus menunjukkan komitmen kota Bekasi dalam menjalankan tata kelola keuangan daerah yang baik dan akuntabel.
Artikel Terkait
DPRD Bekasi Dorong Realisasi Kerja Disperkimtan dan DBMSDA Percepat Proyek Pembangunan Fisik
Trauma di Tempat Kerja, DPRD Kota Bekasi Desak DP3A Dampingi RDA Korban Dugaan Pelecehan Kepala SPPG
DPRD Kota Bekasi Mendesak Pemerintah Segera Data Permasalahan Koperasi Kelurahan Merah Putih di Seluruh Wilayah Kota
Komisi IV DPRD Kota Bekasi Desak Reformasi Total RSUD Chasbullah dan Percepatan Perbaikan Sekolah Rusak
Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SDN Jakasetia IV, DPRD Bekasi Desak Disdik Lakukan Investigasi Internal
Rapat Bamus DPRD Kota Bekasi, Fokus pada Penetapan Jadwal dan Pembahasan Agenda Strategis Pembangunan Daerah