Komisi I DPRD Kota Bekasi Bahas Sengketa Tanah Yayasan Alexandria dalam Rapat Kerja

photo author
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 22:26 WIB
Potret Raker yang digelar oleh Komisi I DPRD Kota Bekasi pada Senin 27 Oktober 2025. (Ist)
Potret Raker yang digelar oleh Komisi I DPRD Kota Bekasi pada Senin 27 Oktober 2025. (Ist)

LENTERATIMES.COM - Komisi I DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Kerja (Raker) untuk membahas sengketa lahan yang melibatkan Yayasan Alexandria, pada Senin (27/10/25) pukul 10.00 WIB.

Rapat berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kota Bekasi sebagai tindak lanjut dari surat undangan Nomor: 000.1.5/6427/DPRD.FPP.

Rapat tersebut bertujuan mencari solusi komprehensif dan berkeadilan atas perselisihan tanah yang menjadi perhatian publik.

Baca Juga: DPRD dan Pemkot Bekasi Sepakat Tandatangani Nota KUA-PPAS, Optimalisasi Pengelolaan Anggaran di Tahun Depan 2026

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi 2025, Murfati Lidianto, S.E., M.A., memimpin langsung jalannya rapat bersama Wakil Ketua Komisi I, Rudy Heryansah, serta seluruh anggota Komisi I, yakni Fendaby Surya Putra, Hj. Ii Marlina, Sarwin Edi Saputra, Yadi Hidayat, dan H. Nawal Husni.

Dalam rapat ini, Komisi I turut menghadirkan beberapa pihak terkait, antara lain Camat Rawalumbu, Lurah Pengasinan, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.

Kehadiran para pihak tersebut diharapkan dapat memberikan keterangan faktual untuk memperjelas status hukum tanah yang diperselisihkan.

Baca Juga: Rapat Bamus DPRD Kota Bekasi, Fokus pada Penetapan Jadwal dan Pembahasan Agenda Strategis Pembangunan Daerah

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, menegaskan pentingnya kerja sama lintas lembaga agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan adil dan menyeluruh.

“Kami menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menyelesaikan sengketa tanah ini secara adil dan tuntas, dengan mempertimbangkan aspek hukum serta kemaslahatan publik,” ujar Murfati.

Ia menambahkan, hasil rapat diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konstruktif dan langkah nyata untuk mengakhiri perselisihan tanah di Yayasan Alexandria.

Selama rapat berlangsung, anggota Komisi I aktif berdiskusi dengan pihak terkait untuk mengidentifikasi status hukum lahan, kronologi sengketa, serta kendala yang terjadi di lapangan.

Komisi I juga berkomitmen untuk terus mengawal penyelesaian kasus ini hingga tercapai titik temu yang berkekuatan hukum dan dapat diterima semua pihak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fazli Imtiaz

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X