LENTERATIMES.COM - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengumumkan peningkatan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen atau Rp 125.000.
Dengan keputusan ini, UMP Jatim 2024 akan mencapai Rp 2.165.244,30, naik dari Rp 2.040.244,30 pada tahun sebelumnya.
Keputusan kenaikan UMP Jatim 2024 tersebut diresmikan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023.
Gubernur Khofifah menjelaskan, penentuan kenaikan UMP Jatim 2024 mengikuti formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sesuai dengan regulasi pemerintah pusat.
"Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024 ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ungkapnya di Gedung Negara Grahadi pada Selasa (21/11/2023).
Gubernur Khofifah menegaskan, keputusan ini didasarkan pada pertimbangan rasa keadilan dan memperhatikan kondisi perekonomian serta ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur.
Penetapan UMP Jatim 2024 melibatkan berbagai data statistik, termasuk rata-rata pengeluaran per kapita, jumlah anggota rumah tangga, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi.
Proses penetapan UMP melibatkan partisipasi Dewan Pengupahan dari unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi. Usulan besaran UMP Jatim Tahun 2024 berkisar antara Rp 2.111.775,27 hingga Rp 2.250.244,30.
Gubernur Khofifah juga berharap agar semua pihak, termasuk perusahaan dan pengusaha, memperhatikan keputusan ini dengan seksama.
Dia menyoroti pentingnya menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai dampak kenaikan UMP dan memberikan opsi penangguhan bagi perusahaan yang mengalami kesulitan.
Baca Juga: Rekomendasi 3 Raket Tenis Dengan Pilihan Warna Yang Menarik Sekaligus Dapat Mendukung Permainan
"Semoga pemulihan ekonomi yang terus tumbuh ini memberi dampak baik bagi dunia usaha, dunia industri yang muaranya akan memberikan kesejahteraan bagi pekerja," pungkasnya.***