LENTERATIMES.COM - Pemkab Bogor bergerak cepat menindaklanjuti instruksi Presiden RI dengan melakukan pendataan menyeluruh terhadap bangunan pondok pesantren.
Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan legalitas gedung-gedung ponpes pasca insiden runtuhnya musala Ponpes Al Khoziny di Jawa Timur.
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) tengah mengumpulkan data bangunan pondok pesantren di wilayah Kab Bogor.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Chikungunya, Dinkes Kabupaten Bogor Siapkan Rapid Test dan Galakkan Gerakan 3M Plus
Hal ini sebagai respon atas arahan Presiden Prabowo Subianto setelah tragedi ambruknya musala Ponpes Al Khoziny di Jatim.
Pendataan dilaksanakan oleh UPT Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong yang diikuti dengan pengawasan ketat.
Plt. Kepala UPT, Yusuf, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari pengawasan rutin dan fokus pada kelengkapan izin bangunan pondok pesantren.
Yusuf menjelaskan, untuk melaksanakan tugas ini, pihaknya berkoordinasi dengan camat dan lurah di 13 kecamatan dari Cibinong hingga Sukamakmur yang menjadi wilayah kerjanya.
Petugas ditugaskan untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan, dengan mengacu pada data monografi wilayah kecamatan dan desa.
Agenda utama adalah memastikan setiap bangunan ponpes memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepemilikan izin ini tidak hanya menjamin nilai aset pesantren, tapi juga keamanan dan kenyamanan bagi semua pihak.
Yusuf menambahkan, langkah ini juga sebagai antisipasi atas insiden serupa yang sempat terjadi di daerah lain seperti Ciomas.
Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Bahas Pengembangan Transportasi Terpadu dengan PT KAI