Kemnaker Umumkan UMP & UMK 2023 Naik Lebih Tingi, Berikut Daftar Besaran di Semua Daerah

photo author
- Sabtu, 19 November 2022 | 08:27 WIB
Kemnaker Umumkan UMP & UMK Naik Lebih Tinggi 2023 (Instagram @idafauziyahnu)
Kemnaker Umumkan UMP & UMK Naik Lebih Tinggi 2023 (Instagram @idafauziyahnu)


Kemnaker akan memberikan informasi kapan pertumbuhan UMP dan UMK tahun 2023 akan ditetapkan

“Tadi juga disampaikan bahwa kami tidak akan mempercepat penetapan atau memperlambat penetapan, penetapan akan berjalan sesuai dengan jadwal tanggal 21 November” jelas Ida Fauziyah.

Baca Juga: Jika Dibiarkan Terlalu Lama, Stres Akan Berdampak Negatif, Inilah 6 Cara Mengatasinya

Lebih lanjut Ida Fauziyah menjelaskan, “Itu Gubernur akan mengumumkan upah minimum provinsi, tanggal 30 November Gubernur akan menetapkan upah minimum kabupaten kota”

“Jadi tentu sesuai dengan tahapan yang ada, kami sudah menerima data dari BPS, kami kemarin sudah menerima dari data ini kami akan olah untuk kami serahkan kepada Gubernur sebagai dasar penetapan upah minimum tersebut” imbuhnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahra Fitria Rozi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X