LENTERATIMES.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru mengatur pelanggaran di masyarakat, terutama yang mengganggu masyarakat di malam hari dan grafiti di dinding.
Hal itu diatur dalam Pasal 331 Kategori II dengan denda kurang lebih Rp 10 juta.
"Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," tulis pasal tersebut.
Baca Juga: Starbucks Resmi Buka Gerai Pertama yang Pakai Bahasa Isyarat di Indonesia
Selain itu, perbuatan melawan hukum yang tidak dapat dipidana dengan pidana penjara waktu tertentu termasuk dalam perbuatan pidana kategori kedua.
"Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II," bunyinya.***
Artikel Terkait
Beredar Foto Potongan Tubuh Usai Dugaan Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Jangan Disebar!
Polda Metro Jaya Terapkan Lagi Tilang Manual, Ini Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Manul
Remaja di Bogor Diminta Waspadai Paparan HIV/AIDS, Karena Semakin Melonjak
Polisi Menjelaskan Terkait Dugaan Viral Pungli Perpanjam SIM di Polres Depok
Penampakan Shogun Biru Diduga Milik Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Ada Logo ISIS