Bupati Bangkalan di Tahan KPK, Lantaran Terima Suap Rp 5,3 Milyar

photo author
- Kamis, 8 Desember 2022 | 13:09 WIB
Ilustrasi uang (timcuan.com)
Ilustrasi uang (timcuan.com)

LENTERATIMES.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RA) sebagai tersangka jual beli pos. RA diduga menerima suap sekitar Rp 5,3 miliar.

Hal itu diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan suap jabatan dan pembelian jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 8 Desember 2022 dini hari. Firli menjelaskan, Bupati menetapkan rasio tertentu untuk jumlah kursi di Kabupaten Bangkalan.

Untuk apa yang disebut dengan commitment fee, harga kursi kantor tersebut dipatok sekitar Rp 50 juta hingga 150 juta, dan teknis penyerahannya secara tunai melalui orang yang dipercaya yaitu tersangka RA. Dalam menjalankan tugasnya, RA berwenang menyeleksi dan menentukan langsung kelulusan Pegawai Negeri Sipil (ASN) Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga: Buah Nanas Bisa Turunkan Kolesterol? Simak Faktanya

“Pemkab Bangkalan atas perintah Bupati Bangkalan RA membuka formasi seleksi pada beberapa posisi jabatan di tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk juga jabatan promosi untuk eselon 3 dan 4,” ucap Firli.

Bupati RA kemudian menggalang dana dari para ASN yang ingin mengisi jabatan melalui seleksi atau lelang. ASN yang bersedia membayar iuran gadai dan dinyatakan lolos oleh Bupati Bangkalan adalah tersangka (WY), Dirjen Keamanan Pangan Achmad Mustaqim (AM).

Tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat (SH) dan Kepala Badan Pengembangan Personalia dan Peralatan (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL).

Baca Juga: Tempat Kedai Kopi di Jakarta dengan Barista Disabilitas

Selain jual beli jabatan, ada kuitansi sejumlah uang yang diterima Pangeran Bupati. RA diduga terlibat dalam pengaturan beberapa proyek Pemkab Pangkaran sebesar 10% dari nilai proyek.

“RA juga diduga menerima penerimaan lainnya dalam bentuk gratifikasi dan hal lainnya. Hal ini akan terus dilakukan penyelidikan KPK,” jelas Firli.

Bupati RA sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12a atau Pasal 12b, atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diarahkan ke Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Pantangan Makanan untuk Penderita Asam Urat

Sementara itu, lima tersangka suap diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 (a) atau Pasal 5 Ayat 1 (b) atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fauzan Al Bajili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X