Berikut kritik Komnas Perempuan terhadap KUHP baru:
- Tindak pidana zina masih merupakan tindak pidana publisitas. Komnas Perempuan berpendapat bahwa kejahatan cabul serupa lebih cocok digolongkan sebagai kejahatan terhadap tubuh karena sarat dengan kekerasan seksual.
- Perbuatan melarikan anak dan perempuan untuk kepentingan penertiban perkawinan tidak ada kaitannya dengan UU TPKS.
- Berkurangnya perlindungan hukum terhadap eksploitasi seksual. Pasal 172 KUHP tidak mengoreksi istilah eksploitasi seksual terkait pornografi dalam UU TPKS, karena KUHP masih mengacu pada UU Pornografi.
- Mengabaikan hak-hak korban kekerasan seksual karena tidak adanya rumusan pidana terhadap pemaksaan prostitusi dan pemaksaan aborsi.
- Berkurangnya kepastian hukum karena ketentuan hukum yang berlaku di masyarakat dan dapat menimbulkan kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan (Pasal 2, 66, 96, 97, 116, 120, 597).
- Menurunnya hak privasi dalam pernikahan dan kriminalisasi berlebihan terkait dengan kejahatan perzinahan.
- Kegagalan untuk melindungi tenaga sukarela yang memenuhi syarat yang menyediakan alat kontrasepsi untuk kehamilan dan aborsi pada anak-anak (Pasal 416(3)).
- KUHP baru tidak menambah hukuman untuk pembunuhan berdasarkan kebencian gender atau femicide.
- Menolak untuk menjamin hak untuk hidup dan hak untuk bebas dari penyiksaan karena klausula pidana mati (Pasal 98 s/d 102), meskipun dimaksudkan sebagai pilihan terakhir dan kemungkinan keringanan hukuman, yaitu dengan penjatuhan masa percobaan jangka waktu 10 (sepuluh tahun) tahun, kemudian diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
- Risiko tergerusnya jaminan hak-hak dasar akibat multitafsir atas kebebasan berekspresi beragama/berkeyakinan, yang ketentuannya masih berpandangan proteksionis terhadap kelompok mayoritas dan dominan dalam kelompok agama tertentu, kebebasan berekspresi dan pembelaan pemerintah atau Hak atas lembaga negara yang terkait dengan kejahatan.
Oleh karena itu Komnas Perempuan mengajak semua pihak untuk mengambil langkah-langkah konstitusional untuk mengoreksi KUHP, mengembangkan interpretasi KUHP dan memperkuat mekanisme untuk memantau pelaksanaannya. ***
Artikel Terkait
Kronologi Kasus Pelecehan Seksual Fearless Kepada Resepsionis Hotel
RKHUP: Ganggu Tetangga di Malam Hari Denda 10 Juta!
Media Asing Soroti KHUP yang Larang Seks di Luar Nikah di Indonesia