Media Asing Soroti KHUP yang Larang Seks di Luar Nikah di Indonesia

photo author
- Rabu, 7 Desember 2022 | 13:13 WIB
Foto Ilustrasi Ketuk Palu (iStock)
Foto Ilustrasi Ketuk Palu (iStock)

LENTERATIMES.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa 6 Desember 2022 mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang melarang Seks di Luar Nikah atau zina. Tindakan seperti itu dapat dihukum hingga satu tahun penjara.

Media asing ramai menyoroti langkah Indonesia mengkriminalkan perzinaan yang juga berlaku bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Media asing yang ramai memberitakan hal ini antara lain media Amerika; Reuters, media Inggris; BBC, media Australia; news.com.au, media Timur Tengah; Al Jazeera, dan lainnya.

"Indonesia passes criminal code banning sex outside marriage (Indonesia mengesahkan hukum pidana yang melarang seks di luar nikah)," tulis judul pemberitaan BBC.

Baca Juga: Simak Nih! Bahan Alami untuk Menghilangkan Bau Jengkol

Pada saat yang sama, Al Jazeera menulis tajuk utama "Indonesia passes new criminal code, outlaws sex outside marriage (Indonesia mengesahkan hukum pidana baru, melarang seks di luar nikah)"dalam laporannya. Di dalam negeri, pengesahan RKUHP mendapat berbagai tanggapan, termasuk aksi unjuk rasa hari ini di Jakarta.

Anggota parlemen membela pengesahan RKUHP, yang dibuat selama beberapa dekade sebagai perombakan yang sangat dibutuhkan dari undang-undang warisan kolonial Belanda.

"Indonesia passes criminal code banning sex outside marriage (Indonesia mengesahkan hukum pidana yang melarang seks di luar nikah)," bunyi judul pemberitaan BBC.“KUHP lama itu peninggalan Belanda dan sekarang sudah tidak relevan lagi,” ucap Bambang Wuryanto, Ketua Komisi III DPR yang bertugas merevisi KUHP kuno tersebut.

Baca Juga: Starbucks Resmi Buka Gerai Pertama yang Pakai Bahasa Isyarat di Indonesia

Namun, media dan kritikus negara mengkritik RKHUP yang diratifikasi sebagai bagian dari erosi kebebasan sipil di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia itu. Konten RKHUP juga melarang santet, menghina presiden atau lembaga negara, menyebarkan pandangan yang bertentangan dengan ideologi negara, dan melakukan protes tanpa pemberitahuan.

Ajeng, perempuan muslimah berusia 28 tahun yang tinggal di Depok, Jawa Barat, mengaku kini menghadapi risiko hidup bersama pasangannya selama lima tahun terakhir.

"Dengan undang-undang baru, kami berdua bisa masuk penjara jika salah satu keluarga memutuskan untuk membuat laporan polisi," katanya kepada BBC.

Baca Juga: Rekomendasi Kuliner Bakso Viral di Bogor, Super Jumbo dan Murah!

“Bagaimana jika ada salah satu anggota keluarga yang bermasalah dengan saya dan memutuskan untuk mengirim saya ke penjara? Saya pikir hidup bersama atau berhubungan seks di luar nikah bukanlah kejahatan. Dalam agama saya, itu dianggap dosa. Tapi menurut saya hukum pidana tidak harus didasarkan pada agama tertentu," ujarnya.

Namun pada hari Selasa, parlemen dengan suara bulat menyetujui RUKHP, yang berisi lebih dari 600 pasal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fauzan Al Bajili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X