KUHP Baru Rugikan Perempuan, Pasal Zina Langgar Privasi

photo author
- Sabtu, 10 Desember 2022 | 10:20 WIB
Komnas Perempuan Menyampai KUHP Baru merugikan perempuan  (IStockphoto.com)
Komnas Perempuan Menyampai KUHP Baru merugikan perempuan (IStockphoto.com)

LENTERATIMES - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyayangkan KUHP baru yang sudah disahkan oleh DPR. Masalahnya, KUHP berpotensi melegitimasi kriminalisasi perempuan yang berlebihan.

"Hasil revisi KUHP yang disetujui DPR bersama pemerintah pada 6 Desember 2022 memiliki potensi kriminalisasi yang berlebihan (overcriminalization) sehingga dapat merugikan perempuan secara tidak proporsional," kata Komnas Perempuan dalam siaran pers tertulis, Jumat 9 Desember 2022.

Baca Juga: Ini Dia Buah yang Baik untuk Penderita Asam Urat, Apa Saja?

KUHP yang baru juga dinilai mampu mengkriminalisasi Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM). Penyebab utamanya adalah kurangnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan KUHP. Komnas Perempuan menginginkan agar perlindungan hak korban kekerasan seksual dalam hukum pidana segera ditangani.

Baca Juga: Ini Dia Fakta Tentang Erina Gudono Calon Istri Kaesang Pangarep

"Segera atasi potensi KUHP mereduksi perlindungan hak-hak korban kekerasan seksual, hak bebas dari diskriminasi berbasis gender, dan hak-hak dasar warga sipil," demikian bunyi judul keterangan dari Komnas Perempuan.

Pasal Zina

Di antara poin-poin utamanya, Komnas Perempuan juga menyoroti ketentuan zina dalam KUHP baru. Menurut Komnas Perempuan, pasal perzinaan berpotensi mengarah pada overkriminalisasi. Artikel tersebut juga melanggar hak privasi.

"Walau menjadi delik aduan, di mana hanya suami atau istri dalam hal pelaku telah terikat perkawinan atau orang tua atau anak dalam hal pelaku tidak terikat perkawinan, kriminalisasi hubungan seksual di luar perkawinan dan kohabitasi melanggar hak privasi seseorang," kata Komnas Perempuan.

Baca Juga: Direkomendasikan Ahli Diet, Ini Dia Makanan Penurun Kortisol

Selain itu, kohabitasi atau kohabitasi dapat dihukum dalam hukum pidana baru. Komnas Perempuan berpendapat bahwa ketentuan tentang kumpul kebo dapat merugikan perempuan yang memilih untuk tidak terikat oleh lembaga perkawinan, seperti perkawinan agama dan adat.

"Tindak pidana perzinaan juga kerap sarat dengan isu moralitas berbasis agama sehingga berpotensi disalahgunakan di mana dalam praktiknya kerap memojokkan perempuan sebagai pihak yang disalahkan, sehingga menjadi rentan dikriminalisasi," kata Komnas Perempuan.

Baca Juga: Putri Delina Bongkar Skenario Nathalie Holscher Mau Menikah dengan Sule

Daftar Kritik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahra Fitria Rozi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X