Polisi Ungkap Masiswa Pelaku Pelecehan Seksual yang Berujung Dipersekusi

photo author
- Selasa, 20 Desember 2022 | 10:43 WIB
Polisi ungkap pelaku pelecehan seksual yang berujung dipersekusi (Twitter/riansazein)
Polisi ungkap pelaku pelecehan seksual yang berujung dipersekusi (Twitter/riansazein)

"Pasalnya 351 ancaman 5 tahun, 170 ancaman 5 tahun, dan UU ITE ancaman 4 tahun," kata Kapolres Metro Depok Imran Edwin Siregar kepada wartawan, di Polres Metro Depok, Senin 19 Desember 2022 .

Baca Juga: Motor Bekas Mulai dari Rp 5 Jutaan

Redaksi telah menghubungi akun @anakgundardotco untuk meminta tanggapan atas akun yang dilaporkan oleh korban penganiayaan. Namun hingga berita ini diturunkan, akun tersebut belum memberikan tanggapan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahra Fitria Rozi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X