Polisi Ungkap Masiswa Pelaku Pelecehan Seksual yang Berujung Dipersekusi

photo author
- Selasa, 20 Desember 2022 | 10:43 WIB
Polisi ungkap pelaku pelecehan seksual yang berujung dipersekusi (Twitter/riansazein)
Polisi ungkap pelaku pelecehan seksual yang berujung dipersekusi (Twitter/riansazein)

LENTERATIMES - Pelaku pelecehan Gunadarma T (18) yang akhirnya dipersekusi melaporkan penelanjangan yang dialaminya ke polisi. Akibat persekusi ini, korban mengalami beberapa luka.

"Kalau dari kita liat banyak lebam-lebam ya ada juga bekas sundutan rokok," kata Kapolres Metro Depok Imran Edwin Siregar di Polres Metro Depok, Senin 19 Desember 2022.

Dalam video yang beredar di media sosial, korban dicekok paksa. Namun, pihak kepolisian belum bisa memastikannya karena masih mengumpulkan barang bukti atas kejadian naas tersebut.

Baca Juga: Seorang Wanita Tewas Digorok oleh Tetangganya di Depan Sang Anak

"Itu nanti hasil pemeriksaan nanti kita liat kalau pengakuan itu dengan bukti-bukti lain cukup ya kita tindak lanjuti," kata Imran

Polisi tidak dapat menentukan jumlah pelaku dari bukti video viral. Polisi masih berusaha mencari saksi-saksi atas kejadian tersebut.

"Dari bukti video itu, kita belum bisa menentukan berapa yang langsung tetapi mudah-mudahan itu akan kita lakukan. Kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya mencari saksi-saksi tentang bagaimana terjadinya kasus tersebut di Gunadarma," kata Imran.

Baca Juga: Mengapa Berat Badan Tak Turun, Padahal Sudah Makan dengan Baik dan Olahraga Teratur?

T melaporkan penganiayaan dalam laporannya dan merilis video penganiayaan yang dialaminya. Polisi mengungkapkan alasan mengapa korban melaporkan kejahatan tersebut.

"Karena akun @anakgundardotco itu kemudian viral, iya itu kemudian viral akhirnya dari pihak pelaku merasa bahwa kegiatan yang melecehkan dia juga, menyebarluaskan dia juga malu," kata Kasat Reskrim Yogen Heroes kepada wartawan, di Polres Metro Depok, Senin 19 Desember 2022.

Yogen mengatakan ada dua orang yang dilaporkan dalam laporan T. Satu aktor terkait dengan penganiayaan, dan yang lainnya menyebarkan video penganiayaan.

Baca Juga: Simak Nih, Cara Bersihkan Kaca Mata yang Buram Jadi Kinclong!

"Yang menyebarkan yang adminnya itu. Iya (@anakgundardotco). Jadi ada dua pelaku ada dua yang dituju pelapor. Pelaku langsung dan yang menyebarkan videonya," kata Yogen membenarkan bahwa terlapor adalah admin akun @anakgundardotco.

Kapolres Metro Depok Imran Edwin Siregar mengatakan pelaku penganiayaan akan diancam dengan Pasal 351 dan Pasal 170 dan bisa dipenjara selama lima tahun, sedangkan berdasarkan UU ITE mereka bisa dipenjara selama empat tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahra Fitria Rozi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X