LENTERATIMES.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea mendesak pihak kepolisian untuk mempertimbangkan penggunaan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atas kasus penganiayaan Gregorius Ronald Tannur, putra anggota DPR RI, Edward Tannur.
Ronald Tannur telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas kasus penganiayaan yang tragis terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti alias Andini, yang akhirnya meninggal dunia akibat luka-luka yang parah.
Dalam perkara ini, Ronald Tannur dijerat dengan dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pasal 351 dan 358 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.
Baca Juga: Ini Dia Ternyata Keunggulan HP Terbaru Xiaomi 13T Pro yang Bikin Pesaingnya Panik
Hotman Paris berpendapat bahwa pasal 351 dan 359 yang dijatuhi kepada Ronald Tannur terlalu ringan mengingat kekejamannya dalam menganiaya Andini hingga mengakibatkan kematian.
Dalam sebuah video yang diunggahnya di Instagram, Hotman Paris mengatakan, pasal yang diterapkan jangan sekedar pasal penganiayaan.
"Halo Kapolres Polrestabes Surabaya, mohon dipertimbangkan untuk dikenakan pasal 338 KUHP terhadap pelaku. Jangan sekedar penganiayaan pasal 351 atau 359 yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan," kata Hotman Paris di akun instagram @hotmanparisofficial.
Baca Juga: Live Streaming Liga 1 PSM Makassar vs Madura United FC: Jadwal Pertandingan dan Prediksi
Hotman Paris juga mengemukakan argumen bahwa pasal 338 KUHP perlu dipertimbangkan karena dapat dilihat dari jeda waktu antara percekcokan awal antara Ronald Tannur dan Andini hingga akhirnya terjadi penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Kenapa pasal 338 perlu dipertimbangkan, lihat jeda waktu pada waktu penganiayaan dilakukan dari mulai tangan kosong, kemudian dengan memukul pakai botol, kemudian katanya dilindas pakai mobil. Itu jeda waktunya berapa lama?" tegas Hotman Paris.
Hotman Paris menekankan bahwa jika terdapat jeda waktu yang cukup panjang antara berbagai bentuk penganiayaan, maka hal itu menunjukkan bahwa Ronald Tannur dengan sadar melakukan penganiayaan dan menyadari bahwa perbuatannya dapat mengakibatkan kematian terhadap Andini.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Merek Sepatu Sneakers Ikonik yang Wajib Dimiliki oleh Pria
"Kalau memang jeda waktu, eskalasi penganiayaan sedemikian rupa, berarti dia ada kesadaran bahwa perbuatannya tersebut akan mengakibatkan kematian. Dan itu adalah salah satu unsur pembunuhan," jelasnya.
"Lihat jeda waktu penganiayaan dari mulai bertengkar, tangan kosong, kemudian dipukul pakai botol minuman, dan juga sampai katanya dilindas pakai mobil. Dan apakah juga ada pertengkaran-pertengkaran sebelumnya. Lihat jeda waktu untuk membuktikan bahwa si pelaku seharusnya tahu perbuatannya itu akan mengakibatkan kematian. Maka kena lah Pasal 338. Jangan hanya terpaku kepada Pasal 351 dan 359 KUHP ," pungkasnya Hotman Paris.
Artikel Terkait
Viral! Hari ini TikTok Shop Resmi Tutup di Indonesia, ini Dampak dan Alternatif untuk Penjual Online
TikTok Shop Resmi Tutup Pukul 17:00 di Indonesia Hari ini, Bagaimana Nasib Pesanan Pembeli?
Marc Marquez Berpisah Dengan Repsol Honda, Akhir dari 11 Tahun Kolaborasi yang Penuh Prestasi
Perayaan HUT ke 78 TNI di Monas Jakarta, ini Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Defile
Polda Metro Jaya Teruskan Gelar Perkara Kasus Pelecehan di Ajang Miss Universe Indonesia
Mentan Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Kasusnya ke Surya Paloh
Digunakan Presiden Jokowi Cek Pasukan HUT ke 78 TNI, ini Keunggulan Tank BMP-3F Buatan Rusia
PANAS! Deddy Corbuzier Undang Terbuka Podcast Ayah GRT, Anak Anggota DPR yang Bunuh Pacar di THM
Susi Pudjiastuti Suarakan Keadilan untuk Dini, Wanita yang Tewas oleh GRT Anak Seorang Anggota DPR
Habib Muhammad Alex Mendadak Viral Usai Pengguna WhatsApp Berbondong Menggunakan Fotonya sebagai Profil