Persyaratan untuk berbagai formasi dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hampir sama.
Sebanyak 31 persen dari keseluruhan formasi PPPK adalah untuk Tenaga Kesehatan, dan 10 persen lainnya untuk formasi Guru. Ini berarti bahwa persentase kuota yang disediakan untuk keduanya cukup serupa.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Berbagai Produk Skincare Untuk Perawatan Kulit Wajah Dengan Kandungan Vitamin C
Tetapi, situasinya berbeda ketika kita melihat formasi PPPK Teknis. Di sini, masih ada sekitar 51 persen pelamar yang belum menyelesaikan proses pendaftarannya. Ini adalah jumlah yang signifikan dan menjadi perhatian utama.
Karena banyak pelamar yang masih harus menyelesaikan pendaftaran mereka untuk formasi PPPK Teknis, pelamar secara bersamaan telah mengajukan permohonan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar waktu pendaftaran diperpanjang.
Baca Juga: Kebiasaan Penting yang Perlu Dilakukan untuk Evaluasi Diri
Mereka berharap agar perpanjangan waktu ini akan memberi mereka lebih banyak kesempatan untuk menyelesaikan proses pendaftaran mereka dengan baik.***
Artikel Terkait
Digunakan Presiden Jokowi Cek Pasukan HUT ke 78 TNI, ini Keunggulan Tank BMP-3F Buatan Rusia
PANAS! Deddy Corbuzier Undang Terbuka Podcast Ayah GRT, Anak Anggota DPR yang Bunuh Pacar di THM
Susi Pudjiastuti Suarakan Keadilan untuk Dini, Wanita yang Tewas oleh GRT Anak Seorang Anggota DPR
Habib Muhammad Alex Mendadak Viral Usai Pengguna WhatsApp Berbondong Menggunakan Fotonya sebagai Profil
Hotman Paris Minta Ronald Tannur Anak Anggota DRR Penganiaya Kekasihnya Hingga Tewas Dijerat Pasal 338 KUHP
Peningkatan Status Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo Naik ke Tahap Penyidikan
Viral di Medsos, Foto Pertemuan Ketua KPK dan Syahrul Yasin Limpo Akan Didalami Kepolisian di Tahap Penyidikan
Terbitkan Surat Perintah Penyidikan, Polisi Cari Tersangka Dugaan Pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo
Usut Dugaan Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Periksa Kapolres Semarang
PKB Resmi Nonaktifkan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI Imbas Kasus Penganiayaan Anaknya