Dengan menolak gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden oleh MK, memberi peluang bagi Prabowo Subianto untuk tetap berkompetisi dalam pemilihan presiden yang akan datang.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan resmi terkait syarat batas usia calon presiden pada hari ini, Senin, 23 Oktober 2023, mulai pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Sepatu Badminton Terbaik, Untuk Performa Optimal Permainan Bulu Tangkis Anda
Keputusan ini akan menjadi panduan penting bagi partai politik dan calon presiden dalam persiapan menghadapi pemilihan presiden mendatang.
Seperti yang sudah diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yaitu Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang diwakili oleh Aliansi 98. Gugatan ini memiliki nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.***
Artikel Terkait
Gegara Putusan Batas Usia Capres, 5 Hakim MK Dilaporkan ke Dewan Etik
Kasus Pemerasan SYL, Kapolda Diminta Segera Tetapkan Firli Bahuri Jadi Tersangka
Tepat Jumlah dan Tepat Waktu Bayar Pajak, Wajib Pajak Terbaik Diganjar Penghargaan
Asik, Lapor Pak Hadir di Bogor
Polri Tolak Buka Data Kontrak Pengadaan Gas Air Mata, Ini Kata ICW
Buruan, Ada Diskon dan Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama
Link Resmi Jadwal Pengumuman Pascasanggah Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023
Gegera Main Handphone, Mobil Brio Nyebur di Saluran Air
Pakai Sarung, Ribuan Santri Khidmat Ikuti Upacara Hari Santri di Bogor
Sempat Dikira Boneka, Seorang Perempuan Ditemukan Tergeletak Lemas di Pinggir Sungai, Diduga Sengaja Dibuang